Dugaan Korupsi Rektor UNJ Distop, Pengamat: Salah KPK Sejak Awal

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 10 Juli 2020 14:58 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan surat laporan seusai menyambangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 13 September 2017. MAKI melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR Fadli Zon karena mengirim surat kepada KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan Ketua DPR, Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman menilai kasus dugaan korupsi di Universitas Negeri Jakarta tepatnya dugaan suap rektor UNJ sebagai kesalahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sejak awal.

Kesalahan itu menurut dia, karena operasi tangkap tangan oleh penyidik KPK memang gagal.

"Karena KPK nggak mau malu, sekelas KPK melakukan OTT kok gagal, jadi ngomong tidak ada penyelenggara negara padahal rektor pejabat eselon 1, terus kasusnya diserahkan ke polisi, ya semakin salah," ujar Bonyamin kepada Tempo pada Jumat, 10 Juli 2020.

Menurut Bonyamin, sejak awal KPK sudah mengetahui bahwa kasus rektor UNJ hanya merupakan saweran berupa pemberian tunjangan hari raya atau THR kepada pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia berujar, tak ada unsur paksaan seperti pungli atau suap.

"Karena kalau OTT harusnya sudah terjadi perbuatan. Tapi karena mau gagah-gagahan, buatlah OTT," kata dia.

Advertising
Advertising

Terhadap kegagalan OTT ini dan lantas menyerahkan kasus ke polisi, Bonyamin mengatakan bahwa MAKI telah melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas di komisi antirasuah tersebut. Dia berharap penyidik tersebut diberikan sanksi oleh KPK.

Menurut Bonyamin, peristiwa di UNJ ini harusnya diakui KPK sebagai kegagalan melakukan operasi. Jika mau memberi sanksi, kata dia, rektor UNJ bisa diturunkan dari jabatannya karena penyelenggara negara memang tidak dibolehkan memberikan saweran, parsel atau THR.

"Kalau seperti itu kan pas, lebih enak. Jangan malah diserahkan kasusnya ke polisi," kata dia.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto menjelaskan, kasus ini bermula saat KPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan OTT dalam kasus ini pada 20 Mei 2020 dengan menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor.

Dalam kasus ini, Rektor UNJ, Komarudin diduga meminta dekan fakultas dan lembaga lain di universitas itu untuk mengumpulkan THR masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad. THR rencananya akan diserahkan ke Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud.

Selanjutnya pada 19 Mei 2020, terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana. Keesokan harinya, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud. Dia menyerahkan uang tersebut kepada Kepala Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta, serta staf SDM Parjono dan Tuti masing-masing sebesar Rp 1 juta. Setelah itu Dwi diciduk tim KPK dan Itjen Kementerian.

Karena alasan tidak ada penyelenggara yang terlibat, KPK lantas menyerahkan kasus ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan. Kasus ini kemudian dilimpahkan untuk kedua kalinya ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Belakangan, Polda menghentikan kasus ini. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan kasus ini dihentikan karena penyidik tidak menemukan indikasi korupsi.

"Pidananya ini tidak sempurna dan tak masuk dalam pasal yang disangkakan," kata dia Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2020.

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

14 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

3 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

3 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya