Pemeriksaan Saksi Selesai, Kasus John Kei Cs Masuk Pemberkasan
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 14 Juli 2020 16:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus pembunuhan dan penyerangan yang dilakukan John Kei bersama 37 anak buahnya. Sehingga, saat ini kasus tersebut masuk ke sesi pemberkasan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Iya (pemeriksaan saksi) sudah cukup, lah, kan sudah rekonstruksi juga. Pemberkasan sambil berjalan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa, 14 Juli 2020.
Sambil menunggu perlengkapan berkas, Yusri mengatakan pihaknya sedang mengejar 8 orang anak buah John Kei yang saat ini berstatus buronan. "Masih kami lakukan pengejaran," kata Yusri.
Sebelumnya, John Kei dan anak buahnya melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei pada Ahad, 22 Juni 2020 sekitar pukul 12.30. Aksi penyerangan itu diwarnai penabrakan pintu gerbang kompleks dan pelepasan 7 kali tembakan.
Akibatnya, seorang satpam dan pengendara ojek online di kompleks terluka. Sementara dari pihak Nus Kei, 1 orang anak buahnya yang bernama Yustus Corwing Rahakbau tewas terkena luka bacok.
Polisi kemudian menggerebek kediaman John Kei di Bekasi untuk mengusut kasus penembakan, penganiayaan, dan pembunuhan pada Ahad petang. Penangkapan itu sempat dihalang-halangi oleh puluhan anak buah John Kei.
Dalam penangkapan John Kei di rumahnya yang berada di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, polisi menyita puluhan tombak dan senjata tajam. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan John Kei dan 38 anak buahnya sebagai tersangka. Selain itu, 8 orang anak buah John Kei sampai saat ini masih dalam pengerjaan polisi.
Selain tombak dan senjata tajam, polisi juga menyita 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, 17 buah ponsel dan 1 buah decoder hikvision.
Para anak buah John Kei itu dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api