Ronny Bugis Divonis 1,5 Tahun karena Aniaya Novel Baswedan

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 16 Juli 2020 21:37 WIB

Tersangka kasus penyiraman penyidik KPK Novel Baswesan, Rahmat Kadir Mahuletter dan Rony Bugis saat mengikuti persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 16 Juli 2020. Agenda persidangan hari ini berupa pembacaan putusan yang masih dilakukan secara virtual. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis satu tahu enam bulan penjara kepada Ronny Bugis atas penganiayaan berat terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

"Secara bersama melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," ucap hakim ketua, Djuyamto saat membacakan putusan pada Kamis petang, 16 Juli 2020.

Hukuman tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani oleh Ronny Bugis. Menurut hakim perbuatan Ronny Bugis sesuai dengan Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau sesuai dengan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum.

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan bagi Ronny Bugis dalam perkara ini adalah perbuatannya telah mencederai kehormatan institusi Polri. Sementara hal yang meringankan antara lain Ronny Bugis mengakui perbuatannya, telah meminta maaf kepada Novel Baswedan dan keluarga beserta masyarakat Indonesia.

"Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," kata Djuyamto.

Advertising
Advertising

Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus ini, Rahmat Kadir Mahulette dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 2 tahun penjara. Kedua anggota Polri aktif tersebut sama-sama dinilai melakukan perbuatan seusai dengan Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Novel Baswedan disiram dengan cairan asam sulfat atau H2S04 setelah menunaikan salat subuh di Masjid Jami Al-Ihsan, Jalan Deposito, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, 11 April 2017. Akibatnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tersebut mengalami kebutaan pada mata kirinya.

Hukuman terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam persidangan sebelumnya jaksa hanya menuntut keduanya hukuman satu tahun penjara.

Berita terkait

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

11 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

13 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

13 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

25 hari lalu

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

55 hari lalu

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

56 hari lalu

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

Eks penyidik KPK Novel Baswedan perlu kepemimpinan KPK yang berintegritas dan komitmen tinggi serta berkompeten untuk memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

56 hari lalu

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

56 hari lalu

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

Partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

57 hari lalu

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

Eks penyidik KPK Novel Baswedan, satu dari 50 tokoh yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk mendesak digulirkannya hak angket Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

58 hari lalu

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan, mengatakan banyaknya korupsi di KPK menggambarkan adanya upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya