5 Fakta Kecelakaan di Jatinegara, Pegawai Bappenas Jadi Tersangka

Jumat, 17 Juli 2020 09:45 WIB

Mahasiswi pengendara Honda HRV, Anjani Rahma Pramesti (23), saat dimintai keterangan oleh warga dan polisi di kantor RW sekitar lokasi kejadian kecelakaan, Kamis, 16 Juli 2020. Anjani terlibat kecelakaan dengan tiga pengguna jalan di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, dua di antaranya tewas dan satu luka berat. ANTARA/HO-Ilham)

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pegawai Bappenas bernama Anjani Rahma Pramesti ditetapkan sebagai tersangka setelah tabrak lari 3 pengendara motor dalam kecelakaan di Jatinegara. Dalam kecelakaan pada Rabu malam, 15 Juli 2020 itu, 2 dari 3 korban tewas tertabrak dan satu dilarikan ke RS Premier Jatinegara.

"Korban tewas atas nama Dadan Sujana dan Dony Sanjaya," ujar Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agus saat dihubungi Tempo, Kamis, 16 Juli 2020.

Agus menjelaskan, tabrakan itu berawal saat Anjani mengemudikan mobil Honda HR-V dengan nomor polisi B 97 ARP dari arah Matraman menuju Otista pada pukul 23.30. Sesampainya di Jalan DI Panjaitan dekat flyover Jatinegara, Anjani kehilangan kendali atas kendaraannya hingga menabrak motor yang dinaiki Dadan dan Dony.

Kecelakaan itu mengakibatkan kedua pengendara terpental dan tewas di lokasi. Usai menabrak, Anjani tak menghentikan laju kendaraannya hingga menabrak korban lain bernama Novan Bawono. Korban saat itu sedang mendorong sepeda motornya.

Berikut lima fakta peristiwa kecelakaan yang melibatkan pegawai Bappenas Anjani Rahma Pramesti itu:

1. Ditetapkan sebagai tersangka

Advertising
Advertising

Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agus mengatakan pihaknya telah menetapkan Anjani Rahma Pramesti, sebagai tersangka. Agus mengatakan Anjani dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Meskipun ancaman hukuman penjara pasal itu di atas lima tahun, polisi tak menahan gadis berusia 26 tahun tersebut. "Sudah (ditetapkan jadi tersangka), pemeriksaannya selesai setelah magrib tadi," ujar Agus .

2. Bekerja di Bappenas

Anjani Rahma Pramesti merupakan seorang pegawai kontrak di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas. Anjani telah bekerja di tempat tersebut sejak September 2019. "Di Bappenas memang ada pegawai tidak tetap (kontrak) yang bernama Anjani Rahma Pramesti. Yang bersangkutan masih baru, belum setahun ini," ujar Karo Humas dan TU Bappenas Parulian Silalahi.

Adapun terkait insiden kecelakaan yang melibatkan Anjani, Parulian mengatakan baru mendengar hal tersebut sehingga tak ada komentar lebih jauh mengenai insiden tersebut.


3. Diduga karena kelelahan

Lanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agus menjelaskan penyebab kecelakaan di Jatinegara yang menewaskan dua pengendara motor dan 1 luka-luka. Menurut Agus, Anjani diduga kelelahan saat peristiwa itu terjadi. "Dia kelelahan habis cari percetakan untuk cetak bahan presentasi," ujar Agus.

<!--more-->

Menurut keterangan temannya, dalam beberapa hari ke belakang Anjani tengah mempersiapkan bahan presentasi untuk kantor. Sehari sebelum tenggat, Anjani berkeliling mencari percetakan yang buka 24 jam.

Faktor kelelahan karena bekerja itu diduga menjadi penyebab gadis berusia 26 tahun itu menabrak motor yang dinaiki korban Dadan dan Dony pada Rabu malam di Jalan DI Panjaitan atau dekat flyover Jatinegara, Jakarta Timur. Kedua korban tewas di lokasi setelah ditabrak Anjani menggunakan mobil Honda HR-V.

4. Polisi cari pengendara lain

Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Timur menelusuri kemungkinan adanya pengendara selain Anjani Rahma Pramesti dalam kecelakaan di Jatinegara itu. Kemungkinan adanya pengendara lain yang terlibat diketahui berdasarkan keterangan salah satu saksi mata kejadian.

"Nah itu yang perlu kami selidiki," kata Kanit Laka Lantas Polrestro Jakarta Timur, AKP Agus Agus Suparyanto di Jakarta, Kamis siang, 16 Juli 2020.

Saksi tersebut menceritakan jika pengendara motor Honda Spacy Nopol T 4484 BV Dadan Sujana tertabrak mobil pengendara lain di Jalan Layang DI Panjaitan. "Jadi pengendara motor itu terpental ke arah trotoar pas ketabrak sama HR-V (mobil yang dikendarai Anjani), lalu ditabrak pengendara Honda Mobilio yang ada di belakang HR-V," kata saksi tersebut.

Honda HRV biru tua B 97 ARP yang dikendarai seorang mahasiswi menabrak dua orang hingga tewas dan satu lainnya luka parah di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu, 15 Juli 2020. ANTARA/HO-Laka lantas Jaktim

Sementara penumpangnya atas nama Dony Sanjaya terpental ke jalur Bus Transjakarta.

5. Alasan Anjani tak berhenti usai menabrak

Dalam video Instastory yang ditayangkan pemilik akun @kurniatulkadri di TKP, Anjani mengaku panik usai menabrak Sujana dan Dony. "Saya nggak tahu, saya tidak berhenti karena saya tidak mau mati. Di sana 'chaos'," kata Anjani saat memberikan keterangan kepada warga di lokasi kejadian.

Menyadari situasi yang tidak kondusif, perempuan yang diketahui berprofesi sebagai pegawai pemerintah itu berupaya menyelamatkan diri dari amukan warga terkait kasus kecelakaan di Jatinegara tersebut.

Namun sekitar 500 meter dari TKP pertama, Anjani kembali menabrak korban lainnya bernama Novan Bawono yang saat itu sedang mendorong motor. Novan dilaporkan menderita luka parah dan sedang dalam perawatan tim medis.

Warga setempat membawa Anjani ke kantor polisi setelah kecelakaan di Jatinegara itu. Pegawai Bappenas itu sempat syok dan tak bisa diajak bicara oleh polisi usai kejadian.

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

3 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

5 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

6 hari lalu

Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

Seorang pengendara motor di Depok jadi korban tabrak lari kendaraan dinas polisi. Korban alami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

8 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

8 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

8 hari lalu

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

8 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

9 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

9 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya