Ambulans DKI Dilarang Serikat Kerja, Pejabat Dilaporkan ke Anies

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 24 Juli 2020 11:17 WIB

Ilustrasi mobil Ambulans. Dok.TEMPO/ Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) melaporkan lima pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur Anies Baswedan pada Rabu, 22 Juli 2020.

Lima pejabat dilaporkan karena dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan berupa menghalangi pegawai UPT Ambulans Gawat Darurat DKI untuk membentuk serikat pekerja.

Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia Sabda Pranawa Djati, mengatakan telah memasukan dokumen pengaduan ke gubernur DKI, atas kasus ini. "Pekerja punya hak berserikat," kata Sabda melalui keterangan resminya, Jumat, 24 Juli 2020.

Lima pejabat yang dilaporkan ke Gubernur Anies adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (Terlapor 1), Kepala Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (Terlapor 2), dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta (Terlapor 3).

Pejabat lainnya yang dilaporkan adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (Terlapor 4), dan Koordinator Kepegawaian Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (Terlapor 5).

Sabda melaporkan dasar adanya surat dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta nomor: 7700 /-087 tanggal 22 Juni 2020 perihal pemberitahuan, yang ditujukan kepada Kepala UPT Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Prov. DKI Jakarta.

Advertising
Advertising

Dalam surat tersebut, Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti secara tegas menyatakan tidak membolehkan adanya perjanijan kerja bersama dan tidak diperkenankan adanya serikat pekerja/serikat buruh sebagai wadah dari pegawai.

Surat dari Widyastuti itu adalah respon dari surat Kepala UPT Ambulans Gawat Darurat Nomor 1179/-1.83 bertarikh 27 Mei 2020 tentang permohonan penjelasan mengenai aturan kepegawaian pada UPT AGD Dinas Kesehatan DKI.

Padahal pembentukan serikat pekerja menjadi hak dan telah tertuang dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Di aturan itu telah tegas mengatur tentang hak dasar pekerja, hak kebebasan berserikat, definisi dari perusahaan yang menjadi ruang lingkup dari kedua undang-undang tersebut, termasuk tindak pidana dan sanksi yang menyertainya."

Pejabat yang melarang pekerja membuat serikat pekerja bisa terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta. Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 43 ayat 1 jo Pasal 28 Undang- Undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Berita terkait

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

8 jam lalu

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

Pendukung menyambangi rumah Anies di Lebak Bulus, Ahad, 5 Mei 2024. Mereka melihat undangan halalbihalal dari pesan berantai yang ternyata hoaks

Baca Selengkapnya

Relawan Tak Menolak Partai Pendukung Anies Gabung ke Pemerintahan Prabowo

9 jam lalu

Relawan Tak Menolak Partai Pendukung Anies Gabung ke Pemerintahan Prabowo

Relawan tak menolak jika partai pendukung Anies-Muhaimin ingin bergabung dengan pemerintahan baru Prabowo - Gibran.

Baca Selengkapnya

Alasan Cak Imin Ingin Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

11 jam lalu

Alasan Cak Imin Ingin Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

Koalisi Perubahan dapat mengusung calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Aceh.

Baca Selengkapnya

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

2 hari lalu

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

3 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

3 hari lalu

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

Hasil riset Serikat Pekerja Kampus: sebagian besar dosen terpaksa kerja sampingan karena gaji dosen masih banyak yang di bawah Rp 3 juta.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

4 hari lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

4 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

4 hari lalu

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

Timnas AMIN dibubarkan pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

5 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya