DKI Bakal Laporkan Ike Muti ke Polisi Soal Unggahan Proyek Webseries

Minggu, 2 Agustus 2020 11:15 WIB

Ike Muti, artis yang mengaku mendapat proyek webseries dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tapi ternyata proyek itu sudah lama dihentikan. Foto: FB @Ike Muti

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan masih menunggu tenggat waktu 2x24 jam somasi yang dilayangkan pemerintah ke artis Ike Muti. Artis tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik kepada Pemerintah Provinsi DKI lewat unggahan media sosialnya soal program webseries.

"Kami masih tunggu nanti malam. Kalau tidak ada penjelasan atau permintaan maaf dari dia kami akan lakukan beberapa alternatif tindakan," kata Yayan saat dihubungi, Minggu, 2 Agustus 2020.

Biro Hukum Pemerintah DKI Jakarta mengirimkan somasi kepada selebritas Ike Muti mengenai unggahannya di akun Instagramnya, @ikemukti16, yang viral di media sosial. Dalam postingan 30 Juli 2020 itu, Ike menyatakan dirinya mendapat tawaran proyek dari Pemerintah DKI membuat webseries. Namun ia diminta menghapus fotonya dengan Presiden Joko Widodo dalam akun Instagramnya.

Yayan mengatakan salah satu opsi yang bakal diambil Pemerintah DKI adalah melaporkan Ike atas dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi pemerintahan. Sebab, lewat unggahannya Ike telah menyebut nama Pemprov DKI.

"Kami juga tidak tahu kenapa nama institut yang dibawa. Sekarang kami masih wait and see. Besok akan kami berikan keterangan persnya secara resmi setelah tenggat somasi habis."

Advertising
Advertising

Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah menyampaikan tiga poin peringatan kepada Ike. “Menjelaskan apa proyek yang saudara sebutkan dan siapa penanggung jawabnya?” tulis Yayan dalam surat tertanggal 30 Juli 2020 itu.

Pada poin kedua, Pemprov DKI meminta Ike menyebutkan dengan jelas siapa yang menyuruh dia menghapus foto dirinya bersama Presiden Joko Widodo untuk bisa mendapatkan proyek tersebut.

“Serta kapan dan melalui media komunikasi apa instruksi itu disampaikan?” tulis Yayan. Poin terakhir, Pemprov DKI meminta Ike menunjukkan bukti komunikasi terkait syarat menghapus foto yang ia sebutkan itu.

Pemprov DKI Jakarta, kata Yayan, memberikan waktu 2x24 jam terhitung 31 Juli 2020 kepada Ike untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi secara tertulis dan ditandatangani di atas materai.

Apabila Ike Muti tak memberikan penjelasan sampai batas waktu yang telah ditentukan itu, kata Yayan, Pemprov DKI Jakarta akan menempuh seluruh jalur hukum sesuai dengan kaidah hukum pidana terkait persoalan ini.


IMAM HAMDI | ADAM PRIREZA

Berita terkait

Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

4 jam lalu

Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

Bea Cukai terus menuai kecaman publik karena dianggap berkinerja buruk. Sri Mulyani belum berhasil menangani. Kini Jokowi turun tangan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

5 jam lalu

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus pembagian kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Nilai iuran yang baru belum ditentukan.

Baca Selengkapnya

Sebut Stok Aman Menjelang Idul Adha, Jokowi Tak Khawatir Harga Naik

5 jam lalu

Sebut Stok Aman Menjelang Idul Adha, Jokowi Tak Khawatir Harga Naik

Presiden Joko Widodo atau Jokowi optimistis tidak ada lonjakan harga bahan pokok menjelang Idul Adha karena stok pangan aman.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

16 jam lalu

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

Terpopuler: Jokowi memberlakukan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan, Muhammadiyah tanggapi bagi-bagi izin tambang untuk Orman.

Baca Selengkapnya

Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap

1 hari lalu

Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap

Presiden Jokowi menerapkan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan. Dirut BPJS Kesehatan klaim pihak rumah sakit sudah siap.

Baca Selengkapnya

Viral Wanita Tewas di Tangan Gangster di Cikarang Bekasi, Polisi Berikan Penjelasan

1 hari lalu

Viral Wanita Tewas di Tangan Gangster di Cikarang Bekasi, Polisi Berikan Penjelasan

Sebuah video viral di media sosial menarasikan seorang wanita tewas bersimbah darah di Bekasi akibat dianiaya sekelompok gangster. Begini kata polisi.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Minta Warga Jangan Sampai Tertipu Iklan Naik Haji di Media Sosial

1 hari lalu

Arab Saudi Minta Warga Jangan Sampai Tertipu Iklan Naik Haji di Media Sosial

Arab Saudi mengimbau publik untuk tidak tertipu atau merespons iklan di media sosial tentang pelaksanaan ibadah haji

Baca Selengkapnya

Deretan 4 Poin Menyoal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga

2 hari lalu

Deretan 4 Poin Menyoal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga

Presiden Joko Widodo atau Jokowi bilang izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) akan diperpanjang.

Baca Selengkapnya

60 Persen Lebih Publik Puas, Heru Didorong Ikut Pilkada Jakarta

2 hari lalu

60 Persen Lebih Publik Puas, Heru Didorong Ikut Pilkada Jakarta

Pemprov DKI Jakarta di bawah komando Heru Budi juga meraih penghargaan dari Kemendagri atas komitmen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang infrastruktur dalam pembangunan sarana serta prasarana.

Baca Selengkapnya

Bertolak ke Sultra, Jokowi Bakal Resmikan Jalan hingga Bendungan

2 hari lalu

Bertolak ke Sultra, Jokowi Bakal Resmikan Jalan hingga Bendungan

Jokowi dan rombongan direncanakan mendarat di Pangkalan TNI Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan pada Ahad sore.

Baca Selengkapnya