Kepala Dishub Sebut Ganjil Genap Sengaja Buat Batasi Mobilitas Warga

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 5 Agustus 2020 16:27 WIB

Gambar udara arus lalulintas kawasan Pancoran, Jakarta, Senin 3 Agustus 2020. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan menerapkan sanksi tilang pada tiga hari pertama penerapan kembali sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di 25 ruas jalan. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengingatkan penerapan ganjil genap kendaraan merupakan 'rem darurat' yang ditujukan untuk membatasi mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.

"Di situasi normal ganjil genap itu tujuannya memang memindahkan warga yang menggunakan kendaraan pribadi agar beralih ke angkutan umum. Berbeda dengan ganjil genap saat ini, di masa pandemi ini kami ingin menyampaikan ke masyarakat, pembatasan itu menunjukkan kondisi Jakarta yang masih di tengah-tengah COVID-19 kita belum boleh beraktivitas normal," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam webinar terkait transportasi publik yang digagas oleh SBM ITB, Rabu, 5 Agustus 2020.

Lebih lanjut Syafrin mengatakan penerapan kembali kebijakan ganjil genap ini sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur DKI 51/2020 terkait Pelaksanaan PSBB transisi.

Sistem ganjil genap merupakan kebijakan kedua untuk membatasi mobilitas warga setelah sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang berfungsi membatasi pendatang dari luar wikayah Jakarta.

"Waktu (SIKM) ditiadakan warga malah jadi seolah-olah tidak ada batasan, sehingga mobilitas kembali tinggi. Di sisi lain Jakarta belun selesai dari pandemi Covid-19. Oleh karena itu, kami ambil kebijakan rem darurat (Kebijakan Ganjil Genap) untuk membatasi kembali mobilitas warga," ujar Syafrin.

Advertising
Advertising

Setelah pembatasan volume kendaraan itu kembali berjalan selama dua hari dan efektif di 25 ruas jalan, Syafrin mengatakan sudah terlihat adanya perbedaan di ruas-ruas jalan itu.

"Volume lalu lintas turun sekitar 4 sampai 5 persen. Kinerja lalu lintas pun tidak ada antrian yang berarti, khususnya di 25 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap," ujar Syafrin.

Dengan kondisi itu, Syafrin kembali mengingatkan kepada para perusahaan-perusahaan di Jakarta untuk mengikuti aturan pembagian jam kerja bagi karyawan yang bekerja di kantor dan tetap menjalankan aturan sebagian pegawai bekerja dari rumah untuk membantu Pemprov DKI menurunkan angka Covid-19.

ANTARA

Berita terkait

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

14 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

18 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

23 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

23 hari lalu

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

24 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

25 hari lalu

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?

Baca Selengkapnya

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

25 hari lalu

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

Pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan mendapat surat tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

29 hari lalu

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

Agar terhindar dari denda tilang pada kebijakan ganjil-genap, berikut hal yang harus dipersiapkan pemudik untuk menghadapi ganjil-genap lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

30 hari lalu

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

Setiap kendaraan pemudik yang melanggar aturan dalam arus mudik Lebaran 2024 akan dipantau dan diberikan sanksi langsung.

Baca Selengkapnya