Tilang Ganjil Genap Mulai Senin Depan, Polisi Akan Berlakukan 2 Hal Ini

Kamis, 6 Agustus 2020 15:27 WIB

Sejumlah anggota polisi lalu lintas melakukan sosialisasi pemberlakuan kembali aturan ganjil genap di Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 2 Agustus 2020. Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di 25 ruas jalan Ibu Kota. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan akan memberlakukan dua jenis penilangan kepada pelanggar saat penerapan sistem ganjil genap mulai Senin pekan depan, 10 Agustus 2020.

Keduanya adalah tilang secara manual dan elektronik. “Dengan anggota yang turun ke lapangan maupun E-TLE atau kamera elektronik,” ujar dia pada Kamis, 6 Agustus 2020.

Menurut Sambodo, setiap harinya polisi akan menerjunkan 125 personel satuan tugas khusus untuk memantau jalannya ganjil genap. Personel tersebut, kata dia, akan ditempatkan di titik masuk ke 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap. “Kami terjunkan hanya untuk pengawasan terhadap kawasan ganjil genap ini,” tutur dia.

Sementara itu, untuk tilang elektronik dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), Sambodo menyebut ada 12 kamera yang telah beroperasi penuh di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Kamera tersebut merupakan pengadaan E-TLE fase pertama. Jumlah ruas jalan yang diawasi kamera akan bertambah pada pengadaan E-TLE tahap kedua.

“Kan kebijakan ganjil genap ini permanen tidak hanya saat ini. Ketika nanti E-TLE tahap 2 yang 57 kamera itu diberlakukan, maka ada 13 ruas jalan yang memang ada kameranya,” kata dia.

Advertising
Advertising

Ia mengatakan metode penilangan pelanggar ganjil genap menggunakan E-TLE sangat efektif, khususnya di masa pandemi. Dengan begitu, interaksi antara polisi dengan pelanggar dapat berkurang. Otomatis, potensi penularan Covid-19, baik dari petugas ke masyarakat atau sebaliknya dapat diminimalisir.

Polisi sebelumnya memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi penerapan kembali sistem ganjil genap. Penilangan terhadap pelanggar yang seharusnya dilakukan hari ini diundur hingga Senin pekan depan, 10 Agustus 2020.

Sambodo mengatakan keputusan itu diambil lantaran masih banyak masyarakat yang melanggar selama masa sosialisasi pada Senin-Rabu, 3-5 Agustus 2020. “Beberapa pelanggar itu banyak yg belum tahu bahwa ganjil genap sudah berlaku,” kata dia.

Menurut Sambodo, selama tiga hari sosialisasi itu jumlah pengendara yang ditegur karena melanggar aturan ganjil genap terus bertambah. Pada hari pertama, polisi mencatat pengendara yang ditegur sebanyak 369 orang. Selanjutnya, hari kedua, jumlah pengendara yang ditegur sebanyak 674 orang dan meningkat di hari ketiga menjadi 702 orang. Sehingga adai 1.745 pelanggar yang diberi teguran selama sosialisasi.

Berita terkait

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

3 jam lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

16 jam lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

1 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

2 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

2 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya