Mengatur Siasat Cegah Penularan Covid-19 di Klaster Perkantoran
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Martha Warta Silaban
Sabtu, 8 Agustus 2020 18:00 WIB
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengatakan bakal mengumumkan secara resmi di situs DKI terkait dengan pelanggaran-pelanggaran perusahaan selama masa transisi ini. Pemerintah juga akan memberlakukan denda progresif kepada pelanggaran berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapatkan teguran.
"Kalau tempat kerja tidak mempedulikan (pekerjanya) maka konsekuensinya potensi penularan terjadi. Dan bila itu terjadi, harus ada penutupan dan ujungnya semuanya akan rugi," ujarnya.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Dwi Oktavia Handayani mengatakan klaster perkantoran banyak bermunculan karena aktivitas pekerja yang semakin tinggi saat masa transisi diterapkan.
Tingginya aktivitas masyarakat ini belum diimbangi kebiasaan atau budaya baru selama pandemi. "Pada masa pandemi ini budaya baru harus cepat terbentuk," ujarnya. "Kalau tidak wabah akan sulit terkendali."
Menurut dia, protokol yang diterapkan perkantoran telah cukup baik. Sayangnya, banyak pekerjaan justru abai terhadap protokol kesehatan saat mereka berada di luar kantor. Contohnya saat pekerja makan bersama di kantin atau dalam perjalanan berangkat ke kantor.
Saat pekerja berada di luar kantor, potensi mereka tertular dan membawa virus masuk ke lingkungan kerja cukup tinggi. Apalagi jika perusahaan mengabaikan protokol kesehatan yang telah diterapkan. "Risiko ini telah kami lihat. Makanya pemerintah mengatur protokol kesehatan di perkantoran," ujarnya.
Risiko penularan virus bakal lebih tinggi jika perusahaan menutup diri saat ditemukan karyawan mereka yang terinfeksi. Dwi berharap kantor mau terbuka jika menemukan kasus di perusahaan. Dengan keterbukaan itu, kata dia, pemerintah bisa melacak dengan baik dan cepat memutus rantai penularan Covid-19 . "Tidak hanya di kantor, tapi juga di keluarga yang sakit."
Kerja sama yang baik antara perkantoran, Dinas Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja, menurut dia, bisa membantu menyelamatkan nyawa pekerja yang menjadi aset perusahaan. "Keterbukaan dan protokol kesehatan ini sekali lagi jangan diabaikan. Karena sudah banyak pekerja yang meninggal karena terinfeksi Covid-19," ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan hingga hari ini masih banyak perusahaan yang menutup-nutupi temuan kasus di lingkup kerja. Tindakan menutupi karyawan yang terinfeksi bakal merugikan perusahaan. "Sebab, virus bisa menyebar ke karyawan lain tanpa diketahui. Kalau sejak dini dilaporkan pemerintah bisa melakukan kontak tracing untuk memutus rantai penularan," ujarnya.
Andri mengatakan hingga 5 Agustus 2020, Dinas Tenaga Kerja telah menutup 31 perusahaan. Sebanyak 24 perusahaan ditutup selama tiga hari karena ditemukan kasus penularan Covid-19. "Tujuh sisanya ditutup karena melanggar protokol 50 persen kapasitas."
Ia menuturkan karyawan yang positif wajib menjalani isolasi mandiri di rumah selama 14 hari jika tidak bergejala. Selain itu, perusahaan wajib melakukan pemeriksaan rapid test kepada seluruh karyawan. "Bagi yang kontak dekat dengan pekerja yang positif kami sarankan langsung dites swab."