Muannas Alaidid ke Hadi Pranoto: Jangan Sampai Malu 8 Turunan Kalau Kalah

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Senin, 10 Agustus 2020 12:11 WIB

Saksi pelapor dalam sidang ujaran kebencian di media sosial Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting, Muannas Alaidid, dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 25 Januari 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Muannas Alaidid mengingatkan balik Hadi Pranoto atas gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi sebesar Rp 150 triliun yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Jangan sampai kalau gugatannya tidak dikabulkan, malunya juga bisa delapan turunan," ujar Muannas kepada Tempo, Senin, 10 Agustus 2020.

Menurut Muannas, tidak mudah untuk membuktikan seseorang mengaku dirugikan dengan nilai bombastis sebesar Rp 150 triliun. Dia berujar, penggugat harus betul-betul merincikan angka itu menurut hukum.

Muannas berujar, setiap orang atau badan hukum yang mengajukan gugatan perdata atau ganti rugi mengikuti ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Perdata. Aturan itu disebut menjelaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian untuk mengganti rugi.

"Tapi masalahnya kan bukan saya yang diduga melanggar hukum, justru Hadi Pranoto sendiri kan terkait konten itu," kata Muannas.

Advertising
Advertising

Muannas berujar, publik tahu bahwa Hadi Pranoto dan penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dilaporkan ke polisi atas dugaan menyebarkan berita bohong melalui akun Youtube Dunia Manji. Dugaan pidana itu, kata dia, mulai dari penyematan gelar profesor dan dokter secara tanpa hak serta semua klaim lain, khususnya terkait penemuan obat covid-19. Sedangkan klaim tersebut banyak ditentang banyak pihak, seperti Ikatan Dokter Indonesia dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

"Singkatnya, dia diduga melanggar hukum dan justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat karena klaimnya tidak berdasar, masa nuntut tanggung jawab ke saya yang hanya melaporkan ke polisi soal adanya peristiwa itu untuk diselidiki," ujar Muannas.

Sebelumnya, Hadi Pranoto mengajukan gugatan senilai Rp 150 triliun karena merasa dirugikan atas laporan polisi yang dibuat oleh Muannas Alaidid pada 3 Agustus 2020. Akibat laporan itu, obat herbal buatan Hadi Pranoto yang sudah diproduksi tidak bisa diedarkan lagi. Selain itu, Hadi Pranoto mengaku tidak lagi dapat memenuhi orderan, tidak dapat melanjutkan kontrak dengan supplier, dan membuat pekerja terlantar.

Rincian kerugian materil yang diklaim Hadi Pranoto dalam gugatannya yaitu produk siap edar Rp 10 miliar dan produk yang tidak jadi diproduksi Rp 1 triliun. Sementara kerugian non materil, yaitu dipermalukan di depan umum Rp 100 triliun, menjadi tertekan atau gangguan mental yang berakibat pada kesehatan Rp 40 triliun, dan akibat teror terhadap keluarga Rp 8,9 triliun.

Berita terkait

Apa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?

18 Januari 2024

Apa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?

Kisruh royalti musik penyanyi dan pencipta lagu kian marak. Bagini menentukan tarif royalti musik.

Baca Selengkapnya

Banjir Dukungan untuk Denny Indrayana

4 Juni 2023

Banjir Dukungan untuk Denny Indrayana

Para aktivis masyarakat sipil bergabung dalam tim kuasa hukum Denny Indrayana yang dilaporkan KPMH karena cuitannya soal putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Muannas Alaidid Keberatan Pacar Mario Dandy Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, Mestinya 6 Tahun

6 April 2023

Muannas Alaidid Keberatan Pacar Mario Dandy Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, Mestinya 6 Tahun

AG adalah pacar Mario Dandy Satriyo, tersangka utama penganiayaan terhadap D

Baca Selengkapnya

Saksi Melihat Teman Mario Dandy Main Gitar Usai Ditangkap, Kapolsek Pesanggrahan Beri Penjelasan

8 Maret 2023

Saksi Melihat Teman Mario Dandy Main Gitar Usai Ditangkap, Kapolsek Pesanggrahan Beri Penjelasan

N disebut melihat secara langsung saat Shane bermain gitar untuk menghibur Mario Dandy.

Baca Selengkapnya

Muannas Alaidid Eks Jubir Timses Jokowi Jadi Kuasa Hukum Saksi Kunci Kasus Mario Dandy Satriyo

2 Maret 2023

Muannas Alaidid Eks Jubir Timses Jokowi Jadi Kuasa Hukum Saksi Kunci Kasus Mario Dandy Satriyo

Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid menjadi kuasa hukum N dan R, saksi kunci kasus Mario Dandy Satriyo.

Baca Selengkapnya

Debat Kusir Dua Musisi: Anji Kritisi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Marcell Siahaan Tak Terima

8 Agustus 2022

Debat Kusir Dua Musisi: Anji Kritisi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Marcell Siahaan Tak Terima

Marcell Siahaan menuduh kritikan Anji kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional demi konten yang menguntungkan.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut di Cibubur, Anji Ajak Tandatangani Petisi Tutup Lampu Merah CBD

19 Juli 2022

Kecelakaan Maut di Cibubur, Anji Ajak Tandatangani Petisi Tutup Lampu Merah CBD

Anji mengungkapkan keberadaan lampu lalu lintas yang kurang tepat di perempatan CBD Transyogi Cibubur - Cileungsi sering menyebabkan kecelakaan.

Baca Selengkapnya

Sekjen PAN Eddy Soeparno Belum Buka Peluang Damai dengan Kubu Ade Armando

23 Mei 2022

Sekjen PAN Eddy Soeparno Belum Buka Peluang Damai dengan Kubu Ade Armando

Eddy Soeparno laporkan balik kuasa hukum Ade Armando usai dilaporkan Muannas Alaidid atas cuitannya di akun Twitter.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Polisi, Sekjen PAN Eddy Soeparno Bawa Bukti Pencemaran oleh Muannas

23 Mei 2022

Diperiksa Polisi, Sekjen PAN Eddy Soeparno Bawa Bukti Pencemaran oleh Muannas

Selama diperiksa sebagai pelapor Muannas di Polda Metro Jaya, Eddy Soeparno dicecar 14 pertanyaan oleh tim penyidik.

Baca Selengkapnya

Update Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Polisi: Masih Pelengkapan Berkas

19 Mei 2022

Update Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Polisi: Masih Pelengkapan Berkas

Dosen UI Ade Armando dikeroyok di depan Gedung DPR/MPR pada 11 April 2022

Baca Selengkapnya