Polisi Tilang 493 Pelanggar Ganjil Genap di Hari Perdana Penindakan

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 10 Agustus 2020 17:25 WIB

Petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) Satlantas Polres Jakarta Timur saat melakukan penilangan pada pengendara mobil yang melanggar aturan Ganjil-Genap di Simpang Cawang, Jakarta Timur, Senin, 10 Agustus 2020. Sanksi tilang bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap diberlakukan lagi di Jakarta mulai 10 Agustus 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan terdapat 493 tilang pelanggar ganjil genap di pagi hari ini, Senin, 10 Agustus 2020 dari pukul 06.00 - 10.00.

"Tilang manual 343, dan E-TLE 150," kata Sambodo melalui pesan singkat, Senin, 10 Agustus 2020.

Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan kembali ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi sejak 3 Agustus lalu. Namun, penindakan atas pelanggar ganjil genap perdana dilakukan di hari ini, Senin, 10 Agustus 2020, setelah sebelumnya polisi hanya melakukan sosialisasi.

Baca juga : Kritik Ganjil Genap: Dari Epidemiolog, Oposisi Hingga Pendukung Anies

Sistem ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan di Jakarta. Kebijakan ini berlaku dari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00 - 10.00 dan 16.00 - 21.00. Ganjil genap hanya tak berlaku di Sabtu dan Minggu, serta di hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan tujuan ganjil genap di masa PSBB Transisi berbeda dengan sebelumnya, atau saat virus Corona belum mewabah. Ganjil genap tidak lagi dimaksudkan untuk mengalihkan warga pindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. Namun, untuk menunjukkan bahwa kondisi Jakarta masih belum aman akibat pandemi Covid-19 dan warga belum boleh beraktivitas normal.

Advertising
Advertising

"Saya sampaikan bahwa kebijakan pembatasan ganjil genap ini menjadi emergency break yang ditetapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta di tengah-tengah pandemi Covid 19," ujar Syafrin di Bundaran Hotel Indonesia atau HI, pada Ahad, 2 Agustus 2020.

Berita terkait

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

17 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

19 hari lalu

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

22 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

22 hari lalu

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

23 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

24 hari lalu

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?

Baca Selengkapnya

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

24 hari lalu

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

Pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan mendapat surat tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

28 hari lalu

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

Agar terhindar dari denda tilang pada kebijakan ganjil-genap, berikut hal yang harus dipersiapkan pemudik untuk menghadapi ganjil-genap lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

29 hari lalu

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

Setiap kendaraan pemudik yang melanggar aturan dalam arus mudik Lebaran 2024 akan dipantau dan diberikan sanksi langsung.

Baca Selengkapnya