Cara Tersangka Penembakan Misterius di Tangerang Memilih Korbannya di Jalanan

Selasa, 11 Agustus 2020 18:40 WIB

Ilustrasi penembakan. dentistry.co.uk

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Imam Setiawan menjelaskan cara tersangka penembakan misterius CC, 19 tahun, CC (19), dan EV (27) memilih korbannya secara acak.

"Lokasi korbannya acak. Jadi sepanjang jalan raya yang ramai, di sanalah menjadi sasaran para pelaku," ujar Imam saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Agustus 2020.

Para pelaku, kata Imam, beraksi setiap malam Minggu dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia dan berkeliling di kawasan Tangerang Selatan dan Tangerang. Saat melihat ada korban yang menjadi target, para pelaku akan menembaknya dengan senjata air softgun dari dalam mobil.

Baca Juga: Polisi Sebut Motif Pelaku Penembakan Misterius di Tangerang Selatan

Para korban umumnya tak sadar ditembak, sebab pelaku melakukan aksinya itu dari dalam mobil. "Senjata yang digunakan ada peredamnya juga, kadang-kadang kalau situasi agak jauh, mereka menggunakan yang laras panjang," kata Imam.

Advertising
Advertising

Akibat perbuatan itu, 8 orang menjadi korban. Bahkan salah satu korban harus menjalani operasi besar akibat peluru mimis yang tembus hingga ke paru-paru.

Saat diinterograsi penyidik soal motif, para pelaku mengaku melakukan aksi itu untuk membubarkan aksi balapan liar di sekitar Tangerang. Namun, Imam mengatakan polisi tak percaya begitu saja dengan motif tersebut.

Sebab, para korban penembakan yang berjumlah 8 orang tidak ada yang merupakan pelaku balap liar. "Korban hanya pengguna jalan raya. Maka motif ini terus kami gali dalam proses penyidikan lanjutan," ujar Imam.

Ketiga pelaku akhirnya ditangkap polisi pada Senin malam, 10 Agustus 2020, di tempat yang berbeda di kota Tangerang. Dari tangan mereka, polisi menyita tiga pucuk senjata air softgun, satu dus peluru dalam bentuk gotri dan beberapa ceceran peluru mimis, serta mobil Daihatsu Xenia yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.

Mereka dijerat dengan UU darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Berita terkait

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

4 hari lalu

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

Polda Papua menyatakan situasi di Kabupaten Paniai kembali aman paska penembakan OPM terhadap anggota TNI yang berpatroli.

Baca Selengkapnya

TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

6 hari lalu

TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, dan menewaskan satu orang

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

6 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Menolak Autopsi Jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi yang Diduga Tewas Bunuh Diri

9 hari lalu

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Menolak Autopsi Jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi yang Diduga Tewas Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di pelipis kanan dan tembus ke kiri akibat tembakan senjata api. Diduga bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Jenazah Brigadir RA yang Tewas di dalam Alphard Tidak Diautopsi, Langsung Diserahkan ke Keluarga

9 hari lalu

Jenazah Brigadir RA yang Tewas di dalam Alphard Tidak Diautopsi, Langsung Diserahkan ke Keluarga

Brigadir RA yang tewas dengan luka tembak di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang tercatat berdinas di Polresta Manado.

Baca Selengkapnya

Dinas di Polresta Manado, Brigadir RA yang Tewas dengan Luka Tembak Disebut Pengawal di Rumah Mampang

9 hari lalu

Dinas di Polresta Manado, Brigadir RA yang Tewas dengan Luka Tembak Disebut Pengawal di Rumah Mampang

Tetangga mengenal Brigadir RA sebagai pengawal sekaligus sopir di rumah Mampang tersebut. Ia ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala.

Baca Selengkapnya

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

9 hari lalu

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Bunuh Diri dengan Cara Tembak Pelipis, Brigadir RA Dikenal Rajin Beribadah dan Pandai Bergaul

9 hari lalu

Polisi Duga Bunuh Diri dengan Cara Tembak Pelipis, Brigadir RA Dikenal Rajin Beribadah dan Pandai Bergaul

Brigadir RA atau Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard. Dikenal rajin beribadah dan pandai bergaul.

Baca Selengkapnya

Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Brigadir RA Berdinas di Polresta Manado

9 hari lalu

Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Brigadir RA Berdinas di Polresta Manado

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menduga Brigadir RA tewas karena diduga bunuh diri. Ditemukan luka tembak di kepala.

Baca Selengkapnya