Soal Video Wawancara Anji, Ketua AJI: Jurnalis Warga Harus Hati-hati Buat Konten

Reporter

Tempo.co

Rabu, 12 Agustus 2020 05:01 WIB

Musisi Erdian Aji Prihartanto tiba di Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan atas laporan Muannas Alaidid, Senin 10 Agustus 2020. Pemeriksaan itu dilakukan setelah Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid atas dugaan penyebaran berita bohong berupa video yang membahas tentang obat covid-19, yang diklaim meresahkan masyarakat Indonesia yang diunggah di channel youtube Duniamanji. Tempo/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan menilai unggahan wawancara Anji dengan Hadi Pranoto sebagai bentuk citizen journalism atau jurnalisme masyarakat. Untuk itu, ia menilai video ini tidak bisa disikapi seperti pemberitaan media formal yang dikerjakan wartawan.

“Kategorinya kayak citizen journalism, jadi memang tidak bisa didekati seperti orang ketika melihat profesi wartawan,” kata Manan lewat sambungan telepon kepada Tempo pada Selasa, 11 Agustus 2020.

Baca Juga: Anji: Ternyata Saya Tak Bisa Percaya Media di Indonesia

Ia menilai sebagai jurnalisme masyarakat, pembuatnya harus lebih berhati-hati dalam proses menyusun konten. Karena tidak seperti wartawan yang kerjanya terikat kode etik jurnalistik dan dilindungi Undang-Undang Pers, jurnalisme masyarakat memiliki rambu-rambu lain seperti UU ITE dan UU KUHP.

“Jadi kalau misalnya seperti yang citizen journalist begini, Anji itu dia tidak bisa menggunakan UU Pers, itu sangat rawan karena sangat mudah dipidanakan,” jelasnya.

Advertising
Advertising

Selain proses pembuatan konten, Manan menilai masyarakat juga harus mempertimbangkan jenis informasi yang ingin disampaikan. Menurutnya ada beberapa jenis konten tertentu yang cenderung tidak bermasalah seperti acara masak-memasak atau wisata, juga ada yang rawan dipermasalahkan seperti penelusuran kasus atau klaim yang menyangkut seseorang.

Ia memaparkan kinerja wartawan selalu terikat dengan kaidah kode etik jurnalistik, juga selalu mempraktekkan prinsip konfirmasi dan verifikasi. Penerbitannya juga harus oleh media yang memenuhi standar Dewan Pers. Jika sampai terjadi masalah pada suatu tulisan atau unggahan, hal tersebut akan ditelusuri sesuai dengan mekanisme UU Pers dan tidak bisa dipidanakan.

Ia menilai usaha dan produk jurnalisme warga memiliki resikonya tersendiri, karena mekanisme perlindungan dan pertanggungjawaban yang berbeda dengan usaha dan produk jurnalistik formal. “Karena itu memang citizen journalist harus jauh lebih berhati-hati, karena dia tidak punya perlindungan seperti UU Pers,” kata Manan.

WINTANG WARASTRI | MARTHA WARTA

Berita terkait

Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

2 hari lalu

Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

Tempo menggelar pelatihan jurnalisme konstruktif atau constructive journalism selama tiga hari sejak Ahad, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

Wartawan Perang Semyon Yeryomin Dapat Penghargaan dari Moskow

6 hari lalu

Wartawan Perang Semyon Yeryomin Dapat Penghargaan dari Moskow

Wartawan Semyon Yeryomin gugur akibat serangan drone Ukraina pada akhir pekan lalu. Dia mendapat penghargaan dari Moskow

Baca Selengkapnya

7 Film dan Drama Korea Populer yang Dibintangi Kim Tae Ri

12 hari lalu

7 Film dan Drama Korea Populer yang Dibintangi Kim Tae Ri

Selain dikenal sebagai aktris berbakat, Kim Tae Ri merupakan seorang sarjana di bidang jurnalisme

Baca Selengkapnya

Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Isu Penyelewengan Dana Hibah BUMN

22 hari lalu

Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Isu Penyelewengan Dana Hibah BUMN

PWI Pusat melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi dengan dana dukungan Rp 6 miliar untuk periode Desember 2023 hingga Januari 2024.

Baca Selengkapnya

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

27 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

32 hari lalu

AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.

Baca Selengkapnya

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

32 hari lalu

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Baca Selengkapnya

53 Tahun Majalah Tempo, Profil Goenawan Mohamad dan Para Pendiri Tempo Lainnya

55 hari lalu

53 Tahun Majalah Tempo, Profil Goenawan Mohamad dan Para Pendiri Tempo Lainnya

Majalah Tempo telah berusia 53 tahuh, pada 6 Maret 2024. Panjang sudah perjalanannya. Berikut profil para pendiri, Goenawan Mohamad (GM) dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Jelang Putusan Praperadilan Kasus Polisi Tidak Netral, Aiman Witjaksono: Bukan tentang Saya

27 Februari 2024

Jelang Putusan Praperadilan Kasus Polisi Tidak Netral, Aiman Witjaksono: Bukan tentang Saya

Komentar Aiman Witjaksono menjelang putusan praperadilan.

Baca Selengkapnya

2 Lagi Wartawan di Gaza Gugur dalam Serangan Udara Israel

24 Februari 2024

2 Lagi Wartawan di Gaza Gugur dalam Serangan Udara Israel

Dua wartawan yang gugur pada Jumat kemarin adalah Mohammad Yaghi dan Musab Abu Zaid, yang meninggal bersama anggota keluarga mereka

Baca Selengkapnya