Soal Video Wawancara Anji, Ketua AJI: Jurnalis Warga Harus Hati-hati Buat Konten
Reporter
Tempo.co
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 12 Agustus 2020 05:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan menilai unggahan wawancara Anji dengan Hadi Pranoto sebagai bentuk citizen journalism atau jurnalisme masyarakat. Untuk itu, ia menilai video ini tidak bisa disikapi seperti pemberitaan media formal yang dikerjakan wartawan.
“Kategorinya kayak citizen journalism, jadi memang tidak bisa didekati seperti orang ketika melihat profesi wartawan,” kata Manan lewat sambungan telepon kepada Tempo pada Selasa, 11 Agustus 2020.
Baca Juga: Anji: Ternyata Saya Tak Bisa Percaya Media di Indonesia
Ia menilai sebagai jurnalisme masyarakat, pembuatnya harus lebih berhati-hati dalam proses menyusun konten. Karena tidak seperti wartawan yang kerjanya terikat kode etik jurnalistik dan dilindungi Undang-Undang Pers, jurnalisme masyarakat memiliki rambu-rambu lain seperti UU ITE dan UU KUHP.
“Jadi kalau misalnya seperti yang citizen journalist begini, Anji itu dia tidak bisa menggunakan UU Pers, itu sangat rawan karena sangat mudah dipidanakan,” jelasnya.
Selain proses pembuatan konten, Manan menilai masyarakat juga harus mempertimbangkan jenis informasi yang ingin disampaikan. Menurutnya ada beberapa jenis konten tertentu yang cenderung tidak bermasalah seperti acara masak-memasak atau wisata, juga ada yang rawan dipermasalahkan seperti penelusuran kasus atau klaim yang menyangkut seseorang.
Ia memaparkan kinerja wartawan selalu terikat dengan kaidah kode etik jurnalistik, juga selalu mempraktekkan prinsip konfirmasi dan verifikasi. Penerbitannya juga harus oleh media yang memenuhi standar Dewan Pers. Jika sampai terjadi masalah pada suatu tulisan atau unggahan, hal tersebut akan ditelusuri sesuai dengan mekanisme UU Pers dan tidak bisa dipidanakan.
Ia menilai usaha dan produk jurnalisme warga memiliki resikonya tersendiri, karena mekanisme perlindungan dan pertanggungjawaban yang berbeda dengan usaha dan produk jurnalistik formal. “Karena itu memang citizen journalist harus jauh lebih berhati-hati, karena dia tidak punya perlindungan seperti UU Pers,” kata Manan.
WINTANG WARASTRI | MARTHA WARTA