Tarif Satu kali Kencan di Karaoke Executive Venesia BSD Rp 3,9 juta

Kamis, 20 Agustus 2020 13:19 WIB

Ilustrasi prostitusi/pelacuran. Andreas Rentz/Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Pengelola tempat karaoke Executive Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, mematok tarif Rp 3,9 juta untuk satu kali kencan. "Venesia BSD Karaoke Executive menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan dengan tarif Rp 1,1 juta sampai 1,3 juta per voucher, dikali 3 voucher," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Agustus 2020.

Karaoke itu baru saja digrebek Bareskrim Polri pada dini hari tadi, karena terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19. Lelaki hidung belang yang ingin menggunakan jasa prostitusi, wajib membayar para pekerja seks dengan voucher yang dapat dibeli di meja kasir. Tarif prostitusi berkisar Rp 3,3 juta hingga Rp 3,9 juta.

Dalam penggerebekan, polisi menyita uang Rp 730 juta. Uang itu didapatkan pengelola dari para pelanggan yang telah memesan pekerja seks mulai dari 1 Agustus 2020. "Perempuan yang bekerja di Venesia BSD karaoke berasal dari Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur sebanyak 47 orang," kata Sambo.

Dari hasil penyelidkan sementara, karaoke itu telah beroperasi sejak awal Juni 2020 atau saat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kota Tangerang masih diberlakukan. Sehingga menurut Sambo, tempat hiburan itu melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Walikota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

"Pasal 9 Ayat (1) menyebutkan bahwa selama pemberlakuan PSBB, aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor dihentikan sementara," kata Sambo.

Polisi menahan 13 orang yang terdiri dari tujuh orang muncikari, tiga kasir, seorang penyelia, seorang manajer, dan general manager.

Advertising
Advertising

Selain uang Rp 730 juta, polisi juga menyita barang bukti lain, di antaranya kuitansi dua bundel, satu bundel voucher "ladies" (untuk memesan pekerja seks) tertanggal 19 Agustus 2020, 3 unit mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.

Polisi juga menemukan satu bundel form penerimaan "ladies", satu bundel absensi "ladies", tiga unit komputer, satu mesin penghitung uang, tiga unit printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja karaoke dan dua lembar kuitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020.

Berita terkait

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

8 hari lalu

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

9 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

Polri mengajukan red notice kepada Interpol terhadap dua tersangka kasus dugaan perdagangan orang bermodus magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.

Baca Selengkapnya

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

10 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

15 hari lalu

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,

Baca Selengkapnya

Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

20 hari lalu

Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

Polres Cianjur menangkap dua perempuan atas dugaan perdagangan orang modus kawin kontrak

Baca Selengkapnya

5 Kegiatan Menyenangkan Untuk Menghabiskan Waktu Lebaran di Rumah

23 hari lalu

5 Kegiatan Menyenangkan Untuk Menghabiskan Waktu Lebaran di Rumah

Libur Lebaran tidak selalu harus berkunjung ke tempat wisata, daripada berdesak-desakan, beragam kegiatan menyenangkan bisa dilakukan di rumah.

Baca Selengkapnya

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

26 hari lalu

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.

Baca Selengkapnya

Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

26 hari lalu

Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.

Baca Selengkapnya

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

27 hari lalu

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

Polda Jambi meminta LPSK agar memberikan perlindungan terhadap enam mahasiswa Universitas Jambi peserta program ferienjob di Jerman.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Buka Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus TPPO Ferienjob di 33 Universitas

28 hari lalu

Bareskrim Buka Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus TPPO Ferienjob di 33 Universitas

Bareskrim menyatakan ada kemungkinan tersangka baru pada kasus TPPO ferienjob Jerman 2023 yang melibatkan 33 Universitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya