TEMPO.CO, Jakarta - Karaoke Executive Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, telah beroperasi sejak Juni 2020, saat Pemerintah Kota Tangerang masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Sehingga pengelola tempat prostitusi berkedok hiburan karaoke itu tidak cuma melanggar tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tapi juga melanggar ketentuan Undang-Undang Karantina.
"Ini kasus perdagangan orang bermoduskan eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Agustus 2020.
Tetap beroperasi di tengah masa PSBB, tempat hiburan itu dijerat dengan Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Walikota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19. "Pasal 9 Ayat (1) menyebutkan bahwa selama pemberlakuan PSBB, aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor dihentikan sementara," kata Sambo.
Ancaman hukuman dari pelanggaran aturan itu adalah denda administratif, hukuman pidana penjara, hingga pencabutan izin karaoke.
Dalam penggerebekan dini hari, polisi menahan 47 pekerja seks yang oleh pengelola disebut “ladies”. Para lelaki hidung belang yang ingin menyewa ladies, wajib membayar dengan voucher senilai Rp 1,1 juta hingga Rp 1,3 juta yang dapat dibeli di meja kasir.
Sekali kencan, para pelanggan minimum harus membayar dengan tiga lembar voucher. Sehingga tarif prostitusi untuk satu ladies berkisar Rp 3,3 juta hingga Rp 3,9 juta.
Polisi menyita uang Rp 730 juta milik pengelola karaoke dari para pelanggan yang telah memesan pekerja seks mulai dari 1 Agustus 2020.
Polisi menangkap 13 orang yang terdiri dari tujuh muncikari, tiga kasir, satu supervisor, satu manajer operasional, dan seorang general manager.
Selain uang Rp 730 juta, polisi juga menyita barang bukti lain, di antaranya kwitansi dua bundel, satu bundel voucher "ladies" tertanggal 19 Agustus 2020, 3 unit mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.
Polisi menemukan satu bundel form penerimaan "ladies", satu bundel absensi "ladies", tiga unit komputer, satu mesin penghitung uang, tiga unit printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja karaoke dan dua lembar kuitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020.