Pembahasan Raperda di DPRD DKI Terhambat Akibat Pandemi Covid-19
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 20 Agustus 2020 18:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta- Pembahasan rancangan peraturan daerah atau Raperda di Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD DKI Jakarta terhambat akibat penutupan gedung dewan pasca ditemukannya kasus positif Covid-19.
Ketua Bapemperda Pantas Nainggolan mengatakan anggota dewan masih belum bisa melaksanakan rapat untuk melanjutkan pembahasan raperda. "Belum bisa rapat karena kondisi pandemi," ujarnya saat dihubungi, Kamis 20 Agustus 2020.
Baca Juga: Reklamasi Ancol Masuk di Raperda RDTR, DPRD Tunggu Drafnya
Padahal, kata Pantas, saat ini ada dua rancangan perda yang sudah selesai dibahas oleh Bapemperda yang akan diajukan untuk disahkan dalam rapat paripurna, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.
"Yang dua ini kita tinggal mengusulkan untuk diparipurnakan, tapi karena kondisi pandemi seperti ini belum bisa, gedung juga masih belum kondusif," ujarnya.
Ia mengakui bahwa pembentukan raperda tahun ini tidak akan sesuai dengan target yang telah ditetapkan yaktu 26 raperda disebabkan oleh kondisi pandemi Covid-19. Namun kata dia, dewan akan tetap berupaya agar target tersebut akan tercapai.
Ia menambahkan saat ini juga ada dua raperda yang dalam pembahasan Bapemperda namun ikut terhambat, yaitu raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan raperda pengelolaan barang daerah. Selain itu setiap komisi juga sudah membahas raperda pertanggung jawaban APBD 2019.
Ia meminta agar Pemerintah DKI untuk segera mengajukan berkas dan kajian raperda lainnya agar bisa segera dibahas. "Ini juga kita minta eksekutif untuk menyerahkan kajian raperda yang lain karena masih ada yang belum kami terima," ujarnya.
Hingga saat ini gedung DPRD DKI belum dibuka sepenuhnya setelah ditutup sejak 28 Juli lalu akibat terjangkitnya sejumlah anggota dewan dan staf positif Covid-19. Meski sudah dibuka kembali pada 3 Agustus 2020 lalu, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi memberlakukan pembatasan kegiatan selama dua pekan.