Polisi Beberkan Modus Kasus Persetubuhan Anak

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 21 Agustus 2020 15:01 WIB

Ilustrasi perkosaan. tehelka.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi membeberkan modus pelaku persetubuhan anak, Wawan Gunawan (41), yang kemudian membawa kabur gadis belia berinisial F (13).

Wawan Gunawan memperdaya F yang telah melahirkan bayinya agar mau diajak kabur dan bertanggung jawab atas perbuatan korban.

"Modus dari pelaku, yaitu pertama memberikan perhatian sehingga korban percaya. Korban merasa pelaku memberi perhatian sehingga pada saat itu mau bersama-sama pelaku membawa motor milik orang tuanya, kemudian dibawa pergi pelaku dari rumahnya," ujar Arsya di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020.

Wawan dan F berpindah-pindah lokasi di luar Jakarta untuk menghindari kejaran polisi selama pelarian.

Lokasi pelarian mereka di sekitar Jawa Barat di antaranya Bekasi, Subang, Sukamandi, Pelabuhan Ratu dan Sukabumi.

Advertising
Advertising

Selama beberapa hari, mereka tinggal di rumah saudara Wawan sebelum akhirnya pelarian mereka dihentikan anggota Polres Metro Jakarta Barat.

Wawan dan F telah berhubungan selama tiga tahun, ketika korban masih berusia 11 tahun.

Selama masa pelarian, barang milik korban F, termasuk motor yang dibawa kabur, dijual Wawan untuk membiayai kehidupan mereka pada saat pelarian tersebut.

"Saat ini fokus kami adalah mengembalikan kesehatan mental maupun fisik korban. Saat ini kami menggandeng KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) untuk membantu memulihkan fisik dan mental korban, dikarenakan saat ini korban masih mengalami guncangan yang berat," kata Arsya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menegaskan perilaku Wawan Gunawan dan korban F bukanlah atas dasar suka sama suka.

Sebab, kata dia, korbannya masih di bawah umur dan dilindungi oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Perlu saya jelaskan, di dalam Undang-undang Perlindungan Anak tidak ada suka sama suka. Anak-anak tetap dilindungi dia belum cukup stabil untuk menyatakan suka kepada seseorang," ujar Audie.

Wawan Gunawan dikenakan Pasal 81 UURI no 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Berita terkait

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

19 jam lalu

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

Para remaja yang kedapatan hendak tawuran itu dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Palmerah.

Baca Selengkapnya

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

4 hari lalu

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

18 hari lalu

Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

Polisi mendapati enam pemuda yang konvoi saat malam takbiran di kawasan Jakarta Barat positif mengonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

18 hari lalu

Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

KPAI meminta orang tua memanfaatkan momen libur Idul Fitri untuk memaksimalkan peran pengasuhan yang terbaik bagi anak.

Baca Selengkapnya

Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

20 hari lalu

Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

Polres Metro Jakarta Barat akan memanggil sekolah maupun orang tua dari remaja yang kedapatan konvoi motor membawa petasan dan kembang api.

Baca Selengkapnya

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

21 hari lalu

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.

Baca Selengkapnya

Jelang Lebaran, Uang Palsu Beredar di Jakarta Barat

35 hari lalu

Jelang Lebaran, Uang Palsu Beredar di Jakarta Barat

Polres Jakarta Barat membongkar peredaran uang palsu di Cengkareng,

Baca Selengkapnya

Cegah Perang Sarung dengan Mendorong Partisipasi Anak di Kegiatan Ramadan

41 hari lalu

Cegah Perang Sarung dengan Mendorong Partisipasi Anak di Kegiatan Ramadan

KPAI menyarankan partisipasi anak dalam berbagai kegiatan Ramadan demi mencegah terjadinya kekerasan yang melibatkan anak, seperti perang sarung.

Baca Selengkapnya

Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

42 hari lalu

Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

KPAI mengimbau pelbagai lembaga keagamaan, seperti pesantren, lembaga zakat, dan ormas Islam, membantu mengarahkan kegiatan anak selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

95 di Palmerah Kebakaran, 20 Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

43 hari lalu

95 di Palmerah Kebakaran, 20 Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

Sebanyak 95 unit rumah di Jalan Kota Bambu Raya Palmerah, Jakarta Barat dilanda kebakaran pada Ahad dini hari tadi

Baca Selengkapnya