KPAI: Ada Peran Keluarga dalam Kasus Persetubuhan Anak di Cengkareng

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 22 Agustus 2020 17:25 WIB

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Putu Elvina mengungkap adanya andil keluarga dari F, perempuan 13 tahun asal Cengkareng, Jakarta Barat sehingga ia bisa menjadi korban persetubuhan anak.

"Anak merasa tidak nyaman berada di rumahnya sendiri karena faktor kekerasan yang sering dialami dari orang tuanya, baik itu fisik maupun psikis dan verbal," kata Putu kepada Tempo, Sabtu, 22 Agustus 2020.

Faktor pemicu F menjadi korban selanjutnya, kata Putu, adalah kerentanannya sebagai anak yang mudah dimanipulasi oleh tersangka, Wawan Gunawan, 41 tahun. Menurut Putu, tersangka yang juga merupakan tetangga korban memanfaatkan kerentanan itu.

"Dengan cara memberi perhatian dan 'rasa sayang' dengan maksud untuk mengambil manfaat secara seksual dari anak," kata Putu.

Putu menuturkan, pada saat korban dalam kondisi tertekan karena perilaku orang tuanya, dia kemudian mendapat atensi atau perhatian dari Wawan. Perhatian tersebut membuat korban merasa nyaman sampai dia menginap di rumah Wawan sampai berhari-hari.

Advertising
Advertising

"Namun orang tuanya tidak mencari anak F atau meminta menyuruh pulang anak tersebut. ini menunjukkan adanya masalah dalam rumah tangga yang menyebabkan anak tidak nyaman," kata Putu.

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya menangkap Wawan yang telah membawa kabur F dari rumahnya. Wawan sebelumnya telah menyetubuhi F pada September 2019 atau saat korban masih berusia 11 tahun. Akibatnya, korban hamil.

Pada Maret 2020, ibu korban berinisial RW curiga dengan perut korban yang semakin membesar dan kemudian membawanya ke rumah sakit. Di situ, F diketahui telah mengandung anak lima bulan. Korban lantas memberitahukan bahwa Wawan adalah pria yang menghamilinya. Tidak lama berselang, ibu korban melaporkan Wawan ke Polres Metro Jakarta Barat.

"Kemudian pada 30 Juli 2020, tersangka membawa korban meninggalkan rumah tanpa izin orang tuanya dengan meninggalkan bayi tersebut ke pelapor," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya Khadafi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020.

Dalam pelarian, F dibawa kabur oleh Wawan dengan menggunakan sepeda motor. Dia kemudian menjual kendaraan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup selama pelarian. Mereka berpindah-pindah tempat di Jawa Barat. Tersangka membawa korban tersebut dari Cengkareng ke Bekasi. Selanjutnya kabur ke Subang dan kembali ke Bekasi. Kemudian pindah lagi ke Sukamandi dan beberapa hari di Sukabumi.

Wawan akhirnya ditangkap di Sukabumi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Berita terkait

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

15 jam lalu

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

Para remaja yang kedapatan hendak tawuran itu dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Palmerah.

Baca Selengkapnya

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

4 hari lalu

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

18 hari lalu

Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

Polisi mendapati enam pemuda yang konvoi saat malam takbiran di kawasan Jakarta Barat positif mengonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

18 hari lalu

Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

KPAI meminta orang tua memanfaatkan momen libur Idul Fitri untuk memaksimalkan peran pengasuhan yang terbaik bagi anak.

Baca Selengkapnya

Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

19 hari lalu

Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

Polres Metro Jakarta Barat akan memanggil sekolah maupun orang tua dari remaja yang kedapatan konvoi motor membawa petasan dan kembang api.

Baca Selengkapnya

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

21 hari lalu

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.

Baca Selengkapnya

Jelang Lebaran, Uang Palsu Beredar di Jakarta Barat

35 hari lalu

Jelang Lebaran, Uang Palsu Beredar di Jakarta Barat

Polres Jakarta Barat membongkar peredaran uang palsu di Cengkareng,

Baca Selengkapnya

Jumat Pagi, Titik Api Masih Muncul di Lokasi Kebakaran Gudang Lazada dan SiCepat Cengkareng

38 hari lalu

Jumat Pagi, Titik Api Masih Muncul di Lokasi Kebakaran Gudang Lazada dan SiCepat Cengkareng

Hingga Jumat pagi, petugas pemadam kebakaran masih berusaha memadamkan api di lokasi kebakaran gudang Lazada dan SiCepat.

Baca Selengkapnya

Kebakaran Gudang Lazada dan SiCepat , Karyawan Panik Selamatkan Barang Pesanan Pelanggan

38 hari lalu

Kebakaran Gudang Lazada dan SiCepat , Karyawan Panik Selamatkan Barang Pesanan Pelanggan

Gudang Lazada dan SiCepat di Cengkareng, Jakarta Barat kebakaran pada Kamis malam. Petugas damkar kewalahan memadamkan api.

Baca Selengkapnya

Pemadaman Dua Gudang Terbakar di Cengkareng Sempat Terkendala Pasokan Air

38 hari lalu

Pemadaman Dua Gudang Terbakar di Cengkareng Sempat Terkendala Pasokan Air

Dua gudang Si Cepat dan Lazada yang berada di Cengkareng terbakar Kamis malam. Tidak ada laporan korban jiwa.

Baca Selengkapnya