Alasan Delapan tersangka Bantu Pasangan Suami Istri Habisi Bos Pelayaran

Senin, 24 Agustus 2020 18:50 WIB

Kedua belas tersangka dalam pembunuhan berencana terhadap Sugianto, 51 tahun, seorang pengusaha pelayaran di Kelapa Gading. Senin, 24 Agustus 2020. TEMPO/Wintang Warastri

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan suami-istri NL dan MM adalah tersangka otak dan eksekutor bos pelayaran Sugiyanto, 51 tahun, pemilik perusahaan PT Dwi Putra Tirta Jaya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. NL adalah karyawan bagian administrasi keuangan di perusahaan itu. Ia sakit hati dengan Sugiyanto dan meminta tolong kepada suami sirinya, MM, untuk menghabisi si bos.

Tanggal 4 Agustus 2020, dia menyampaikan kembali diancam Sugiyanto. “Ia meminta MM segera mengeksekusi," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2020.

NL dan suami kemudian memanggil teman-teman lama mereka yang sudah lama terpencar untuk melakukan eksekusi pembunuhan. Para pelaku berjumlah delapan orang, yakni SY, S, MR, AJ, DW, R, RS, dan DM. Mereka dari Bangka Belitung, Lampung, hingga Surabaya.

Mereka mau membantu NL dan MM, karena rasa persaudaraan pernah berguru pada orangtua NL sewaktu di Lampung. Mereka menganggap NL dalam bahaya karena akan dilaporkan ke polisi, padahal dia telah menjadi korban perundungan dan bahan hardikan bosnya.

"Mereka menyanggupi dengan alasan demi perjuangan," kata Nana. NL juga menawarkan uang Rp 200 juta sebagai imbalan menghabisi Sugiyanto. Komplotan ini melakukan pertemuan perdana pada 4 Agustus 2020 di Tangerang.

Advertising
Advertising

Setelah itu, mereka kembali melakukan pertemuan dan berpindah lokasi pertemuan ke Hotel Ciputra, Cibubur, Jakarta Timur. Pada pertemuan terakhir, 12 Agustus 2020, mereka memutuskan DM yang akan menjadi eksekutor dan SY menjadi joki.

Mereka berdua kemudian berangkat mengendarai sepeda motor ke Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk membunuh Sugiyanto pada 13 Agustus 2020. Setelah menunggu korban sejak pagi, pukul 13.00, DM menembak Sugiyanto di depan kantornya sebanyak lima kali dari belakang.

Sugiyanto tewas dengan tiga luka tembak. Satu peluru mengenai punggung dan dua mengenai kepala yang menyebabkan bos pelayaran itu tewas di tempat. Dua tersangka pelaku, termasuk delapan tersangka lainnya, segera kabur ke luar kota seusai kejadian.

Setelah sempat buron 8 hari, pada 21 Agustus 2020 para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, antara lain Lampung dan Surabaya. Dalam pengembangannya, polisi juga menangkap dua orang yang menjual senjata api ilegal kepada tersangka. Sehingga total tersangka dalam kasus itu berjumlah 12 orang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, lalu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Mereka terancam pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Berita terkait

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

7 jam lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

8 jam lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

2 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

3 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

4 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

5 hari lalu

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

5 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

15 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

15 hari lalu

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya