Pengacara Kecewa Vonis Hakim di Kasus OTT Sekdis DPKPP Kabupaten Bogor, Sebab..

Rabu, 26 Agustus 2020 02:30 WIB

Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Bogor -Kuasa Hukum dari kantor LBH Bara JP, Stevie, mengaku kecewa terhadap Hakim dalam agenda siding putusan sela dalam kasus OTT yang menjerat kliennya yakni Sekdis DPKPP Kabupaten Bogor Iryanto di PN kelas 1 Khusus Tipikor Bandung pada Senin 24 Agustus 2020.

Stevie menyebut, putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Rifandaru adalah tidak cermat dalam menyikapi pengajuan keberatan para kuasa hukum terdakwa.

“Hakim tidak menyinggung analisa pertimbangan unsur formil dalam dakwaan,” kata Stevie di kantornya, Bogor Barat, Kota Bogor, Selasa 25 Agustus 2020.

Stevie menyebut dakwaan kedua hanya copy paste. “Sedangkan tindak pidana yang didakwakan dalam masing-masing dakwaan tersebut secara prinsip berbeda satu dengan yang lain, ini jelas keliru dan hakim kurang cermat,” kata Stevie lagi.

Dalam putusan Mahkamah Agung tadi, Stevie menyebut Jaksa Agung harus berbenah diri dengan keluarnya surat No.B-108/E/EJP/02/2008 tanggal 4 Februari 2008 yang isinya telah mengingatkan agar Penuntut Umum dalam menguraikan dakwaan subsidair tidak menyalin ulang uraian dakwaan primair.

“Oleh sebab itu sudah sepatutnya dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum. Tapi hakim malah melanjutkan persidangan,” kata Stevie.

Dia menambahkan, uraian perbuatan dalam dakwaan subsider, lalu dakwaan kedua adalah menyalin ulang alias copy paste maka berdasarkan peraturan menyebabkan batalnya surat dakwaan tersebut karena kabur.

Stevie juga mengaku kecewa dengan terhadap majelis hakim saat mempertanyakan perihal perpanjangan status penahanan kliennya.

Kliennya yang merupakan pejabat di Kabupaten Bogor itu terhitung sejak tanggal 11 sampai 24 Agustus 2020 belum menerima surat berita acara perpanjangan penahanan dan hakim tetap pada pendiriannya dengan beralasan hanya kesalahan administrasi.

Lalu, pada saat persidangan pun hakim tidak menanyakan pada jaksa dan terdakwa akan penerimaan surat tersebut padahal keduanya hadir. “Kami menduga jika ini telah melanggar pasal 3 ayat (2) uu No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Stevie.

Sementara Majelis Hakim yang dipimpin Rifandaru dan beranggotakan Femina dan Djodjo, mengatakan setelah memperhatikan dan menimbang pengajuan keberatan kuasa hukum dan jawabannya dari Jaksa Penuntut Umum tetap melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan dari para saksi.

Sidangnya akan digelar pada Jumat 28 Agustus 2020 lusa. Rifandaru pun mengarahkan kuasa hukum terdakwa untuk mempertanyakan kesalahan administrasi perihal surat perpanjangan penahanan kliennya ke ketua PN kelas 1 khusus Tipikor Bandung.

“Kami sih sudah mengajukan dan menerima perpanjangan itu sejak 4 Agustus, silahkan kuasa hukum adukan ini ke ketua PN. Ini hanya kesalahan administrasi,” kata Rifandaru sambil mengakhiri persidangan, Senin 24 Agustus 2020.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

2 hari lalu

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Dengan perolehan 12 kursi di Pileg, Gerindra bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

2 hari lalu

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

Pengunjung atau wisatawan di jalan legendaris di Kota Bandung itu hanya bisa berjalan kaki karena kendaraan dilarang melintas serta parkir.

Baca Selengkapnya

Rencana Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan saat Akhir Pekan Dibayangi Masalah

2 hari lalu

Rencana Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan saat Akhir Pekan Dibayangi Masalah

Pemerintah Kota Bandung ingin menghidupkan kembali Jalan Braga yang menjadi ikon kota sebagai tujuan wisata.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

3 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

10 hari lalu

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

Di Bandung, Sheila on 7 akan mangung di Stadion Siliwangi. Awalnya stadion itu bernama lapangan SPARTA, markas tim sepak bola militer Hindia Belanda.

Baca Selengkapnya

Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

13 hari lalu

Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

Warga berencana tetap menggelar unjuk rasa, bila BRIN tak memenuhi permintaan mereka.

Baca Selengkapnya

Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga

13 hari lalu

Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga

Perwakilan warga yang menolak penutupan jalan BRIN, Rojit mengatakan unjuk rasa ketiga kalinya ini akan digelar di depan kantor BRIN.

Baca Selengkapnya

KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

19 hari lalu

KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo mempertanyakan lambatnya penetapan tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

20 hari lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Kota Bandung, diduga dibunuh pelanggannya

Baca Selengkapnya

Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

24 hari lalu

Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

Salah satu aktivitas rekreasi yang bisa dilakukan bersama dengan keluarga ketika masa libur lebaranadalah berenang.

Baca Selengkapnya