Warga Ciledug Bercocok Tanam Ganja di Rumahnya Sejak Maret 2020

Senin, 31 Agustus 2020 13:11 WIB

Pengungkapan kebun ganja di rumah tinggal berlantai 2 yang terletak di Kp. Poncol Rt 04 RW 01 Kel Pedurenan Kec Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Senin, 31 Agustus 2020. Sumber: Polsek Ciledug

TEMPO.CO, Jakarta - Syamsiar, 38 tahun, warga Kampung Poncol, RT 04 RW 01, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, ditangkap polisi setelah aksinya menanam ganja di lantai dua rumahnya ketahuan. Syamsiar diketahui menanam ganja dengan dibantu oleh rekannya bernama Wawan, yang saat ini telah menjadi buronan kepolisan.

"Keterangan yang diduga pelaku, (menanam ganja) sejak Maret, tapi masih kami dalami," ujar Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Sugeng saat dihubungi Tempo, Senin, 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Polsek Ciledug Gerebek Kebun Ganja di Lantai Dua Rumah Warga

Adapun cara para pelaku bercocok tanam ganja di lantai dua rumahnya, dengan menggunakan plastik polybag dan memberi jaring untuk mengatur intensitas cahaya matahari yang masuk. Dengan cara ini, bibit ganja yang berjumlah 47 batang dapat tumbuh subur setinggi 20 sampai 100 sentimeter.

Mengenai apakah para pelaku menanam ganja untuk kebutuhan sendiri atau dijual, polisi masih mendalaminya. "Karena kami menemukan barang bukti 15 gram ganja siap edar dan akan dijual," ujar Sugeng.

Advertising
Advertising

Adapun kronologi pengungkapan kasus itu, Kapolsek Ciledug Komisaris Ali Zusron yang memimpin penggerebekan itu menjelaskan polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba berupa ganja di Jalan Arrahman, Karang Tengah pada Senin dini hari. Setelah laporan itu ditindaklanjuti, polisi menangkap dua orang pelaku dengan nama Moh Zakariya alias Jaka dan Syawaludin Imani Ashari alias Iman.

Mereka tertangkap basah saat akan bertransaksi narkoba di TKP. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja basah yang sudah dikeringkan dan terbungkus dalam kertas buku tulis seberat 15 gram.

"Hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa ganja tersebut didapat dari Wawan dan Syamsiar," ujar Ali.

Tak menunggu lama, polisi kemudian melakukan penggerebekan rumah Wawan dan Syamsiar di Pedurenan, Ciledug. Dari hasil penggerebekan itu, polisi mendapati ladang ganja di lantai dua rumah dan menangkap satu pelaku bernama Syamsiar.

Sedangkan untuk pelaku Wawan terlalu berhasil melarikan diri dan saat ini berstatus buron.

Atas aksinya bercocok tanam ganja, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 111 juncto 132 junto 131 UU Nomor 35 th 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Berita terkait

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

6 jam lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

14 jam lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

1 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

1 hari lalu

Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

Zulhas mengatakan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

1 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

2 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

2 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

2 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

2 hari lalu

Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

PT Bank Tabungan Negara (BTN) usulkan skema dana abadi untuk program 3 juta rumah yang digagas Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

3 hari lalu

Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

Istri Bintang Emon, Alca Octaviani dinyatakan positif narkoba karena mengkonsumsi obat flu yang disarankan oleh apoteker.

Baca Selengkapnya