Petugas Satpol PP memberikan sanksi sosial terhadap warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Depok, Jawa Barat, Selasa 19 Mei 2020. Pemerintah Kota Depok memberikan sanksi terhadap pelanggar PSBB berupa tugas untuk membersihkan fasilitas umum, 'push up', dan 'squat jump' dengan mengenakan rompi pelanggar PSBB guna memberikan efek jera. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
TEMPO.CO, Depok - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok dan Provinsi DKI Jakarta akan menggelar operasi tertib masker gabungan untuk mencegah penularan Covid-19. Sasaran razia masker gabungan ini adalah masyarakat yang melintas di perbatasan Depok dan DKI Jakarta.
"Kami akan melakukan operasi gabungan dengan Provinsi Jabar. Lalu untuk menjaga wilayah perbatasan, kami akan berkolaborasi dengan Satpol PP DKI Jakarta," kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny di Depok, Jumat, 4 September 2020.
Menurut dia, razia masker gabungan tersebut mencakup pengawasan dan penindakan terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-19, seperti tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.
Guna menghindari tumpang tindih, Lienda mengatakan, pengaturan sudah dilakukan dalam penindakan pelanggar protokol kesehatan selama Operasi Tibmask gabungan.
"Untuk sanksinya, bagi pelanggar yang masuk wilayah Depok akan ditangani Satpol PP Kota Depok, yang masuk wilayah Jakarta akan ditangani oleh Satpol PP DKI Jakarta," katanya.
Lienda mengatakan bahwa operasi gabungan Satpol PP ini akan terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan warga mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. "Rencananya akan terus dilakukan agar kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker terus meningkat demi memutus penularan Covid-19," katanya.