TEMPO.CO, Depok - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana menyatakan tidak ada pemberlakuan jam malam di kota tersebut. Menurut Dadang, kebijakan yang diberlakukan di KOta Depok adalah kebijakan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW), bukan jam malam.
"Perlu diluruskan kebijakan yang diterapkan bukan jam malam tetapi PAW, jadi seluruh aktivitas sosial warga dibatasi pada jam tertentu," kata Dadang Wihana menanggapi pemberitaan sejumlah media yang menyebutkan adanya jam malam di Depok, Kamis 3 September 2020.
Dadang mengatakan dalam kebijakan itu, aktivitas sosial masyarakat yang dibatasi hingga pukul 20.00. Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 443/408-Huk/GT tentang Peningkatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Kota Depok yang diterbitkan 31 Agustus 2020.
Berdasarkan kebijakan itu, para pelaku usaha toko, rumah makan, kafe, mini market, midi market, supermarket dan mal memiliki jam operasional hingga pukul 18.00. Bagi layanan pesan antar diizinkan hingga pukul 20.00.
Kota Depok juga memberlakukan pembatasan bagi aktivitas sosial warga seperti kumpul di kafe, perkumpulan komunitas, resepsi pernikahan serta aktivitas yang berpotensi mengumpulkan banyak orang.
Namun tidak ada larangan bagi warga Depok untuk pulang malam dari tempat kerjanya. "Karena itu tidak termasuk," kata Dadang. "Kami selama tiga hari ini, mulai 31 Agustus hingga 2 September 2020 terus melakukan sosialisasi, PAW ini bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat."
Pembatasan aktivitas warga diterapkan sebab terjadi peningkatan pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kota Depok. "70 persen di antaranya merupakan imported case (kasus impor) dari luar Depok yang berdampak pada penularan klaster keluarga,” ujarnya.
Untuk itu, kata Dadang, penting sekali bagi para pekerja untuk melakukan proteksi diri dengan protokol kesehatan pribadi. Kendati begitu, pemerintah tetap harus mengambil langkah selanjutnya yakni PAW.
Ia menambahkan dalam menjalankan kebijakan ini Pemkot Depok akan dibantu oleh Kampung Siaga COVID-19 (KSC). Di Kota Depok terdapat 925 KSC yang akan bekerja sama untuk menjalankan PAW dibantu kecamatan dan kelurahan.
"Setiap kebijakan pasti ada dampaknya. Namun semua yang dilakukan untuk kebaikan bersama. Aturan inipun nanti ada sanksinya, tetapi sanksi bukan tujuan utama karena tujuan kami adalah mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya.
Kemarin, Satgas Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Pusat mengapresiasi pemerintah kota Depok dan Bogor yang menerapkan jam malam untuk mencegah penyebaran COVID-19. "Kami mengapresiasi Pemerintah Depok dan Bogor yang dengan cepat mengambil langkah dengan menerapkan jam malam di wilayahnya karena penularan yang tinggi," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring dari Kantor Presiden di Jakarta, Kamis 3 September 2020.