Polisi Pelajari Laporan Nasabah Jouska Soal Pencucian Uang
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 4 September 2020 19:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan masih mempelajari laporan 10 orang nasabah PT Jouska Grup kepada CEO perusahaan tersebut, Aakar Abyasa Fidzuno. Sebab, laporan tersebut baru saja masuk pada Kamis, 3 September 2020.
"Kami teliti dulu sekarang. Kemarin memang sudah masuk dan diterima. Ini kan akan diselidiki, kami pelajari lagi," ujar Yusri saat dihubungi, Jumat, 4 September 2020.
Baca Juga: CEO Jouska Dilaporkan 10 Kliennya ke Polda Metro Jaya Terkait Pencucian Uang
Sama seperti penyelidik di kasus lainnya, Yusri mengatakan setelah kasus dipelajari oleh penyidik maka langkah selanjutnya adalah memanggil para pelapor dan terlapor untuk proses klarifikasi. Yusri tak bisa memastikan kapan proses klarifikasi itu akan berlangsung.
Aakar Abyasa Fidzuno dilaporkan oleh 10 nasabahnya ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Laporan tersebut masuk dengan nomor polisi: LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ pada Kamis.
"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jouska Grup dalam hal ini Pak Aakar kepada beberapa nasabahnya," kata kuasa hukum dari 10 nasabah yang melapor, Rinto Wardana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Rinto menjelaskan, selain tindak pidana penipuan, Aakar juga dilaporkan atas dugaan pencucian uang. Atas perbuatan PT Jouska, Rinto mengatakan 10 kliennya mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.
"Ini adalah kerugian pokok, uang pokok, yang telah mereka investasikan dalam rekening yang mereka (Jouska) buka," ujar Rinto.
Dalam laporannya, Rinto menuding CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno telah melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Waktu kejadian kasus itu disebut terjadi pada bulan Juli 2020.