Polisi Ringkus 2 Pelaku Curanmor yang Miliki Senjata Api
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 8 September 2020 16:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Taman Sari, Jakarta Barat menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor inisial AS dan C yang juga memiliki senjata api. Kedua pria berusia 22 tahun itu disebut telah melakukan pencurian di lima tempat di wilayah DKI Jakarta.
"Tiga di wilayah hukum Taman Sari, dua lagi di daerah Pademangan dan Tanjung Priok," ujar Kepala Kepolisian Sektor Taman Sari, Ajun Komisaris Besar Abdul Ghafur saat konferensi pers daring, Selasa, 8 September 2020.
Baca Juga: Polisi Temukan 2 Senjata Api Ilegal di Rumah Mantan Kepala BPN Tri Nugraha
Polisi menyita dua unit sepeda motor jenis matic dan satu kunci T sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan tiga butir amunisi di rumah tersangka AS.
Hasil pengembangan terhadap perkara pencurian motor ini menunjukkan bahwa AS juga terlibat kasus lain. Menurut Abdul, senjata api tersebut diterima pelaku dari seseorang asal Lampung berinisial G. Dari G, tersangka diketahui menerima pesanan pekerjaan lain.
"G ini menitipkan senjata api dan memberikan uang Rp 20 juta kepada AS untuk mencari seseorang yang memiliki masalah dengan G," kata Abdul.
Menurut Abdul, sejauh ini AS hanya mengaku diperintah untuk menggertak orang yang memiliki masa utang piutang dengan G. Orang yang dicari itu belum ketemu. Abdul belum bisa menyimpulkan bahwa AS adalah pembunuh bayaran profesional.
"Kalau pembunuh bayaran kita belum bisa (simpulkan), karena belum terjadi," kata dia.
Untuk pidana pencurian sepeda motor, Abdul berujar bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Sementara atas kepemilikan senjata api, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.