Kasus Ekstasi, Lucinta Luna Hari Ini Akan Uraikan Pembelaan Pidana 3 Tahun

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 9 September 2020 12:05 WIB

Ayluna Putri alias Lucinta Luna menangis saat mengikuti sidang tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 2 September 2020. Dalam sidang tersebut, Lucinta dituntut 3 tahun penjara dengan subsider 3 bulan penjara dan denda Rp 25 juta. TEMPO/Taufiq Siddiq

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Lucinta Luna diagendakan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 9 September 2020.

"Sidang LL hari ini agendanya pledoi (pembelaan) dari penasihat hukum LL. Sidang sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto.

Lucinta Luna kembali mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sedangkan penasihat hukumnya mengikuti persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menuntut terdakwa kasus penyalahgunaan nakoba, Lucinta Luna tiga tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba golongan I jenis ekstasi, Rabu, 9 September 2020.

"Menuntut terdakwa Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp25 juta subsidair 3 (enam) bulan kurungan," ujarnya JPU Asep Hasan.

Menurut Asep, Lucinta Luna terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.

Karena itu, Lucinta Luna bakal dijerat pasal berlapis, lantaran melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menuntut terdakwa kasus penyalahgunaan nakoba, Lucinta Luna tiga tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba golongan I jenis ekstasi.

"Menuntut terdakwa Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp25 juta subsidair 3 (enam) bulan kurungan," ujarnya JPU Asep Hasan.

Menurut Asep, Lucinta Luna terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.

Karena itu, Lucinta Luna bakal dijerat pasal berlapis, lantaran melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ditambah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi.

ANTARA

Berita terkait

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

5 jam lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

9 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

10 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

10 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

10 hari lalu

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

19 hari lalu

Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

Tetangga rumah yang dijadikan markas pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama menceritakan kesaksiannya tentang rumah bernomor B6 itu.

Baca Selengkapnya

Cerita Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama, Curigai Paket Bubuk Putih Asal Cina

19 hari lalu

Cerita Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama, Curigai Paket Bubuk Putih Asal Cina

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mencurigai bubuk putih kekuningan yang dikirimkan sebagai bahan pewarna kimia.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 4 Tersangka Peracik di Laboratorium Ekstasi Milik Fredy Pratama di Sunter

20 hari lalu

Polisi Tangkap 4 Tersangka Peracik di Laboratorium Ekstasi Milik Fredy Pratama di Sunter

Bareskrim menggerebek pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung yang dikendalikan langsung oleh Fredy pratama.

Baca Selengkapnya

Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Sunter Jakarta Utara, Masuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama

21 hari lalu

Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Sunter Jakarta Utara, Masuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Gerebek Clandestine Lab Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama di Sunter

23 hari lalu

Bareskrim Gerebek Clandestine Lab Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama di Sunter

Direktorat Tindak Pidana Narkoba menggerebek pabrik ekstasi yang dikendalikan oleh bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya