Ayluna Putri alias Lucinta Luna menangis saat mengikuti sidang tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 2 September 2020. Dalam sidang tersebut, Lucinta dituntut 3 tahun penjara dengan subsider 3 bulan penjara dan denda Rp 25 juta. TEMPO/Taufiq Siddiq
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Lucinta Luna diagendakan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 9 September 2020.
"Sidang LL hari ini agendanya pledoi (pembelaan) dari penasihat hukum LL. Sidang sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto.
Lucinta Luna kembali mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sedangkan penasihat hukumnya mengikuti persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menuntut terdakwa kasus penyalahgunaan nakoba, Lucinta Luna tiga tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba golongan I jenis ekstasi, Rabu, 9 September 2020.
"Menuntut terdakwa Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp25 juta subsidair 3 (enam) bulan kurungan," ujarnya JPU Asep Hasan.
Menurut Asep, Lucinta Luna terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.
Karena itu, Lucinta Luna bakal dijerat pasal berlapis, lantaran melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menuntut terdakwa kasus penyalahgunaan nakoba, Lucinta Luna tiga tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba golongan I jenis ekstasi.
"Menuntut terdakwa Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp25 juta subsidair 3 (enam) bulan kurungan," ujarnya JPU Asep Hasan.
Menurut Asep, Lucinta Luna terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.
Karena itu, Lucinta Luna bakal dijerat pasal berlapis, lantaran melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ditambah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi.