Anies Injak Rem Darurat: Rumah Sakit Kolaps, Berharap Vaksin
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 10 September 2020 08:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menginjak rem darurat untuk menekan penularan virus corona. Anies memutuskan kembali menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dengan ketat mulai Senin, 14 September 2020.
"Saat ini kondisi sangat darurat, lebih darurat dari awal wabah dahulu," kata Anies melalui keterangan resminya Rabu, 9 September 2020.
PSBB di DKI sebelumnya telah dilakukan selama dua bulan sejak 10 April hingga 4 Juni 2020. Setelah wabah mulai menurun, Pemerintah DKI melonggarkan kebijakan dengan menerapkan PSBB Transisi fase pertama sejak 5 Juli hingga hari ini. PSBB transisi fase pertama itu diperpanjang hingga lima kali.
Selama PSBB transisi pemerintah membolehkan kegiatan ekonomi dan sosial kembali dibuka dengan sejumlah protokol kesehatan. Salah satunya pembatasan 50 persen kapasitas.
Saat relaksasi ekonomi dan kegiatan sosial itu dibuka wabah virus corona terus meroket. Bahkan penambahan kasus harian Covid-19 di Ibu Kota sepekan terakhir lebih dari 1.000 kasus per hari. Rasio positif pun menyentuh 14 persen seperti saat PSBB awal pada April lalu.
Berikut sejumlah alasan Anies menerapkan PSBB kembali di Ibu Kota:
- Kematian dan Pasien Covid-19 Meningkat
Anies menuturkan indikator utama pemerintah mengambil kebijakan rem darurat adalah tingkat kematian (Case Fatality Rate) dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupancy Ratio) yang sudah kritis. "Baik untuk tempat tidur isolasi, maupun ICU yang semakin tinggi dan menunjukkan bahwa Jakarta berada dalam kondisi darurat," ujarnya.