Hari Pertama PSBB, Satu Perusahaan di Jaktim Kepergok Langgar Protokol Kesehatan

Selasa, 15 September 2020 17:03 WIB

Karyawan mengenakan face shield dan masker saat beraktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin, 8 Juni 2020. Pekan awal masa pembatasan sosial berskala berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta mulai memperbolehkan karyawan di perkantoran kembali bekerja namun dengan jumlah karyawan yang dibatasi. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur telah memeriksa pelaksanaan protokol kesehatan di 15 perusahaan pada hari pertama PSBB Jakarta Jilid 2, Senin, 14 September 2020.

Kepala Sudin Naker Jakarta Timur Galuh Pasiwi mengatakan operasi serupa akan dilakukan rutin sampai PSBB berakhir. “Dari awal PSBB dulu kami sudah ada pemeriksaan. Tapi PSBB jilid kedua kemarin sehari sudah 15 perusahaan,” kata dia lewat sambungan telepon pada Selasa, 15 September 2020.

Galuh menjelaskan, Sudin Naker Jaktim menerjunkan lima tim untuk mengawasi penerapan ketentuan PSBB di perkantoran. Setiap tim ditugaskan untuk memeriksa tiga perusahaan.

Dalam pemeriksaan ke perkantoran itu, Galuh menyebut tim memastikan karyawan yang bekerja di 11 sektor perusahaan esensial berjumlah 50 persen dari kapasitas maksimal, sedangkan perusahaan non esensial 25 persen. “Kami juga pastikan semuanya menaati protokol kesehatan,” tutur dia.

Menurut Galuh, dari 15 perusahaan yang diperiksa kemarin, satu di antaranya kedapatan melanggar protokol kesehatan. Galuh menyebut pihaknya telah memberikan sanksi terhadap perusahaan tersebut. Namun, ia enggan memberi tahu nama perusahaan yang dijatuhi sanksi itu.

Baca juga: Penyebab Anies Baswedan Prioritaskan Pengetatan Pembukaan kembali Perkantoran

Dalam penerapan kembali PSBB Jakarta, Gubernur Anies Baswedan fokus untuk menekan angka penularan Covid-19 di perkantoran. Klaster perkantoran bermunculan pada masa transisi.

Tingkat kedisiplinan menerapkan
protokol kesehatan di perkantoran terutama swasta harus ditingkatkan. Meski begitu, 11 sektor perusahaan esensial tetap boleh beroperasi dengan pembatasan kapasitas.

Adapun 11 sektor yang dibolehkan beroperasi selama PSBB adalah bidang kesehatan, pangan/makanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Rumah Warga Retak Imbas Ledakan Pabrik Smelter Nikel PT KFI, Perusahaan Janji Bertanggung Jawab

16 jam lalu

Rumah Warga Retak Imbas Ledakan Pabrik Smelter Nikel PT KFI, Perusahaan Janji Bertanggung Jawab

PT Kalimantan Ferro Industry (PT KFI) janji bertanggung jawab atas dampak ledakan pablik smelter yang dialami warga.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

21 jam lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Pabrik Smelter Nikel PT KFI di Kutai Kartanegara Meledak, Rumah Warga Retak

23 jam lalu

Pabrik Smelter Nikel PT KFI di Kutai Kartanegara Meledak, Rumah Warga Retak

Ledakan di pablik smelter nikel kembali terjadi. Kali ini di pabrik smelter milik PT Kalimantan Ferro Industry (PT KFI) di Kutai Kartanegara, Kaltim.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

23 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Cerita Detik-detik Ledakan di Area Smelter Nikel PT KFI di Kutai Kartanegara

1 hari lalu

Cerita Detik-detik Ledakan di Area Smelter Nikel PT KFI di Kutai Kartanegara

Bunyi ledakan tiba-tiba menggoyang tubuh Lusi Puspita. Di luar, semburat api dan asap menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau PT KFI.

Baca Selengkapnya

26 Perusahaan Kapas dari Cina Masuk Daftar Hitam Amerika Serikat

1 hari lalu

26 Perusahaan Kapas dari Cina Masuk Daftar Hitam Amerika Serikat

26 perusahaan kapas asal Cina tak bisa melakukam impor ke Amerika Serikat karena diduga melakukan kerja paksa ke minoritas warga Uighur.

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Terbesar di Dunia, Microsoft Nomor Satu

1 hari lalu

10 Perusahaan Terbesar di Dunia, Microsoft Nomor Satu

Berikut ini deretan perusahaan terbesar di dunia berdasarkan kapitalisasi pasarnya pada 2024, didominasi oleh raksasa teknologi.

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Wilayah Kerja Migas pada 2024

4 hari lalu

Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Wilayah Kerja Migas pada 2024

Kementerian ESDM membuka penawaran sebanyak lima wilayah kerja minyak dan gas (migas) pada lelang Wilayah Kerja (WK) Migas Tahap I Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Austria Tertarik Berkontribusi di IKN

10 hari lalu

Austria Tertarik Berkontribusi di IKN

Dubes Austria untuk Indonesia menyatakan ada banyak ketertarikan dari negaranya untuk berkontribusi di IKN.

Baca Selengkapnya

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

11 hari lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya