TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bakal memperketat operasional perkantoran saat pemerintah menerapkan kembali kebijakan pembatasan sosial berskala besar PSBB total mulai Senin, 14 September 2020.
Pemerintah DKI menilai klaster perkantoran menyumbang peningkatan kasus positif Covid-19 terbanyak di Ibu Kota.
"Yang paling banyak di perkantoran," kata Anies di Balai Kota DKI, Sabtu, 12 September 2020. Anies menjelaskannya saat penerapan PSBB awal pada 10 April hingga 4 Juni lalu, pemerintah maupun perkantoran belum mempunyai banyak pengalaman bekerja dari rumah.
Baca juga : Bima Arya: Warga Lebih Percayai Pejabat Infokan Covid-19 Ketimbang Selebritas
Selain itu, masyarakat pun belum punya pengalaman menggunakannya masker secara terus menerus, menjaga jarak dan protokol kesehatan lainnya. Namun, sekarang sebagian perkantoran telah menetapkan kebijakan protokol kesehatan dengan baik.
"Ada juga (perkantoran) yang belum menerapkan protokol ksehatan," ujarnya. Karena banyak perkantoran yang belum menerapkan protokol kesehatan itu, kata dia, pemerintah memperhitungkan kesiapan mereka untuk beroperasi.
"Jadi ada sektor-sektor yang masih bisa beroperasi dengan kapasitas berbatas karena terbukti di sektor itu tidak ada kegiatan-kegiatan yang menjadi klaster khusus," ucapnya. "Yang paling banyak itu kan memang perkantoran, karena itu paling banyak akan mengatur di perkantoran."
Secara garia besar pemerintah akan lebih memperket semua sektor untuk menekan penularan virus corona. Namun, pemerintah bakal memberikan perhatian lebih terhadap perkantoran.
"Semua sektor akan ada pengetatan. Jadi saya garisbawahi, bukan pelarangan tapi ini adalah pengetatan, pembatasan. Jadi artinya tetap berkegiatan tapi ada batas-batasnya yang lebih ketat untuk memotong mata rantai."
ANTARA