Warga melakukan sanksi push-up karena tidak menggunakan masker saat operasi gabungan pelanggar masker di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, 14 September 2020. Operasi gabungan tersebut ditujukkan untuk menekan penyebaran virus corona agar masyarakat disiplin dengan protokol kesehatan dan selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta -Satuan Tugas Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB Jakarta telah menindak 9.734 pelanggar protokol kesehatan selama dua hari diberlakukannya kembali PSBB di Ibu Kota.
"Sampai dengan hari ini sudah ada 9.734 yang kita lakukan penindakan. Teguran itu ada 2.971. Sanksi sosial 6.279 dan denda administrasi 484," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu, 16 September 2020.
Kemudian dari sebanyak 484 pelanggar yang dikenakan saksi administrasi berupa denda, diperoleh Rp 88.660.500 yang kemudian disetorkan ke kas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Nilai denda yang sudah diterima Rp 88.660.500, ini yang masuk ke kas pemda. Kita mengacu ke Pergub 79, Satpol PP yang dikedepankan saat eksekusi denda, TNI-Polri mendampingi," tambahnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut PSBB transisi dan memberlakukan kembali PSBB sejak Senin, 14 September 2020.
Alasan Anies mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta karena tiga indikator yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.