2 Hari Operasi Yustisi PSBB DKI: 9734 Pelanggar, Sanksi Denda Capai Rp 88,6 Juta

Reporter

Antara

Kamis, 17 September 2020 07:03 WIB

Petugas memberhentikan pelanggar yang tidak menggunakan masker saat Operasi Yustisi, di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta, Senin, 14 September 2020. Operasi Yustisi ini digelar bersamaan dengan kebijakan PSBB yang kembali diterapkan di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Operasi Yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang digelar selama dua hari oleh aparat gabungan di DKI Jakarta sejak Senin, 14 September hingga Selasa, 15 September 2020 telah memberikan sanksi kepada 9.734 pelanggar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Jakarta, Rabu mengatakan sebanyak 2.971 warga diberikan teguran, 6.279 warga yang diberikan sanksi sosial di lapangan dan 484 orang membayar denda.

Baca Juga: Operasi Yustisi PSBB, 23 restoran di Jakarta Ditutup karena Langgar Protokol

"Jadi total sanksi 9.734 orang, jadi cukup banyak. Nilai denda, baik dari pemerintah provinsi, TNI dan Polri serta kejaksaan dan pengadilan sebesar Rp 88.660.500 selama dua hari," ujar Nana di Jakarta, Rabu, 16 September 2020.

Nana berharap masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya mematuhi protokol kesehatan PSBB Jilid II, dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

"Ini semuanya sebenarnya untuk masyarakat. Kami ingin masyarakat mematuhi protokol kesehatan, khusunya 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," ujar dia, menegaskan.

Sementara Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung AR mengatakan angka penularan Covid-19 di DKI Jakarta sangat tinggi, karena setiap harinya ada ribuan orang terpapar.

Oleh karena itu, Pemerintah Pusat sudah menyediakan kamar penampungan untuk kasus konfirmasi tanpa gejala di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Sebagai informasi pemerintah sudah menyediakan untuk OTG (orang tanpa gejala) ada Tower 4 dan 5 bisa menampung 5.000 orang. Sehingga apabila ada gejala dan sebagainya bisa ke puskesmas kemudian nanti bisa diarahkan ke Wisma Atlet," kata Dudung.

Menurut jenderal berbintang dua itu, sejumlah hotel juga sudah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta apabila di Wisma Atlet melebihi kapasitas. Sehingga, dia meminta kepada masyarakat untuk menjaga kesehatan.

"Tidak sekadar masyarakat, tapi dari Polda, bhabinkamtibmas, juga babinsa, sehingga nanti diingatkan kepada anak-anak yang main dan segala macam agar sadar pentingnya kesehatan," ujarnya.

Dudung mengatakan akan ada denda progresif, terhitung sekali pelanggaran Operasi Yustisi PSBB akan didenda Rp 150.000.

"Dua kali pelanggaran Rp 500.000, berikutnya Rp 700.000. Demikian juga sanksi sosial, dia memakai rompi kemudian sanksi sosial itu nyapu satu jam, ketika dua kali ya dua jam, tiga kali (nyapu) tiga jam," kata dia.

"Operasi Yustisi kita tidak fokus masalah sanksi, tapi untuk masyarakat, dan patuh terhadap protokol kesehatan dan pentingnya menjaga jarak," ujar dia.

Berita terkait

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

4 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

5 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

25 hari lalu

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina

Baca Selengkapnya

Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

56 hari lalu

Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah alat yang digunakan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

6 Maret 2024

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

Berapa Denda Tidak Lapor SPT? Ini Informasinya

28 Februari 2024

Berapa Denda Tidak Lapor SPT? Ini Informasinya

Wajib pajak wajib lapor SPT maksimal pada 31 Maret 2024. Berikut ini denda tidak lapor SPT yang perlu Anda ketahui. Bisa dikenai denda hingga pidana.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Dijatuhi Denda US$355 Juta dalam Kasus Penipuan Bisnis di New York

17 Februari 2024

Donald Trump Dijatuhi Denda US$355 Juta dalam Kasus Penipuan Bisnis di New York

Mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump dan organisasi bisnisnya diperintahkan untuk membayar denda sebesar US$355 juta

Baca Selengkapnya

Perketat Aturan, OJK Pastikan Tidak Akan Lindungi Konsumen Nakal

2 Februari 2024

Perketat Aturan, OJK Pastikan Tidak Akan Lindungi Konsumen Nakal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan cara penagihan utang atau kredit oleh debt collector Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) semakin diperketat.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Bank dan Pinjol yang Langgar Aturan Penagihan Bakal Didenda Rp 15 Miliar

1 Februari 2024

OJK Sebut Bank dan Pinjol yang Langgar Aturan Penagihan Bakal Didenda Rp 15 Miliar

Sebelum dikenakan denda maksimal, PUJK dapat diberikan sanski administratif oleh OJK.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Qatar Hukum Eks Menkeu 20 Tahun Penjara, Lakukan Pencucian Uang Rp87 Triliun

18 Januari 2024

Pengadilan Qatar Hukum Eks Menkeu 20 Tahun Penjara, Lakukan Pencucian Uang Rp87 Triliun

Pengadilan Qatar menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada eks menteri keuangan Ali Sherif al-Emadi karena melakukan pencucian lebih dari US$5,6 M

Baca Selengkapnya