Tersangka Kasus Mutilasi Kalibata City Gali Lubang Kuburan di Rumah Kontrakan

Jumat, 18 September 2020 07:38 WIB

Petugas mengawal dua tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi dalam rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang tersangka dan beberapa barang bukti dari sebuah rumah kontrakan di Ciamanggis, Depok. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah lubang galian yang disiapkan untuk mengubur jasad korban mutilasi Kalibata City, Rinaldi Harley Wismanu, 32 tahun, ditemukan di rumah kontrakan kedua tersangka.

Pasangan kekasih Djumadil Al Fajri alias DAF dan Laeli Atik Supriyatin (LAS) sengaja menyewa rumah di kawasan Perumahan Permata Cimanggis, Depok, untuk mengubur korban pembunuhan berencana itu.

Rencana kedua tersangka mengubur korban mutilasi di rumah kontrakan di Depok itu diungkap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana.

“Polisi mengamankan kedua tersangka di rumah yang mereka sewa untuk menghilangkan korban, mereka bersiap-siap sudah ada galian kuburan,” kata Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 17 September 2020.

Menurut Nana, tersangka memang berencana untuk menguburkan Rinaldi setelah memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian.

Pembunuhan dan mutilasi berlangsung di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Setelah rampung menyimpan RHW di dalam 2 koper dan 1 tas ransel, LAS dan DAF memanggil taksi online guna memindahkan korban ke apartemen Kalibata City.

“Mereka sewa di Kalibata City untuk menaruh korban sementara,” kata Nana.

Baca juga: Cerita Tersangka dan Korban Mutilasi Kalibata City Berkenalan Via Kencan Online

Kejahatan pasangan kekasih ini terungkap setelah tubuh korban ditemukan di Apartemen Kalibata City pada Rabu malam, 16 September. Penemuan ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang hilang yang dilayangkan keluarga korban pada 12 September, setelah tidak bisa berkontak dengan korban sejak 9 September 2020.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap DAF dan LAS di di rumah sewaan mereka di Perumahan Permata Cimanggis, Depok.

Pada saat penangkapan tersangka pembunuhan berencana tersebut, polisi mengatakan LAS bersikap kooperatif saat ditangkap, namun DAF sempat mencoba kabur. “Sehingga aparat harus bertindak tegas ketika menangkap DAF,” tambah Nana.

Kapolda Metro Jaya menyatakan kedua tersangka pembunuhan dan mutilasi Kalibata City tersebut dijerat Pasal 340 berupa pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Di samping itu mereka juga dijatuhi Pasal 338 dan 265 KUHP.

WINTANG WARASTRI | TD

Advertising
Advertising

Berita terkait

SAR Timika Hentikan Pencarian ABK KM Papua Jaya 2 yang Diduga Jatuh ke Laut, Empat Hari Tidak Ditemukan

6 hari lalu

SAR Timika Hentikan Pencarian ABK KM Papua Jaya 2 yang Diduga Jatuh ke Laut, Empat Hari Tidak Ditemukan

Penyisiran untuk mencari ABK KM Papua Jaya 2 itu dilakukan sesuai Sarmap Prediction Basarnas Command Center (BBC), namun hasilnya nihil.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

9 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

12 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

12 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

21 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

22 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

28 hari lalu

Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

Keluarga korban pembunuhan penjaga toko pakaian distusuk dengan pedang katana minta tersangka dihukum lebih berat.

Baca Selengkapnya

JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

52 hari lalu

JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.

Baca Selengkapnya

Satu Keluarga Pemain Ski Hilang di Zermatt Swiss

54 hari lalu

Satu Keluarga Pemain Ski Hilang di Zermatt Swiss

Lima dari total orang hilang di gunung Tte Blanche Swiss tersebut adalah satu keluarga.

Baca Selengkapnya

Anaknya Dibunuh Devara Putri dan Pacarnya, Orang Tua Korban: Harusnya Kalau Mau Putus Tinggal Bilang Aja

58 hari lalu

Anaknya Dibunuh Devara Putri dan Pacarnya, Orang Tua Korban: Harusnya Kalau Mau Putus Tinggal Bilang Aja

Indriana, korban pembunuhan berencana yang dilakukan Devara Putri dan pacarnya adalah tulang punggung keluarga.

Baca Selengkapnya