Langgar PSBB, Tiga Pemilik Rumah Makan di Ciracas Jalani Sidang Yustisi

Jumat, 18 September 2020 12:24 WIB

Pelanggar protokol kesehatan saat menjalani sidang di tempat saat terjaring dalam Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9) telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp88,6 juta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga pemilik rumah makan pelanggar PSBB di Ciracas, Jakarta Timur, menjalani sidang operasi yustisi di aula Kantor Kecamatan Ciracas pada Kamis, 17 September 2020.

Sidang tersebut disaksikan oleh Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur Ari Sonjaya, Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian, serta Camat Ciracas Mamad.

Camat Ciracas Mamad mengatakan ketiga pemilik rumah makan itu melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Jakarta.

“Ketiganya menyediakan layanan makan di tempat, sehingga dilakukan Sidang Yustisi dan langsung dikenakan sanksi oleh Hakim dari Pengadilan Negeri Kota Administrasi Jakarta Timur,” kata Mamad dalam keterangan tertulis di situs timur.jakarta.go.id, Jumat, 18 September 2020.

Baca juga: PSBB Larang Makan di Tempat, Pemilik Warteg: Kami Butuh Jualan

Dalam persidangan, ada satu pemilik usaha yang tidak bisa dibuktikan bersalah oleh petugas. Pemilik rumah makan itu tak dikenakan sanksi karena hanya menggelar meja dan bangku, namun tak ada pelanggan yang sedang makan di tempat.

“Hal itu berbeda dengan dua rumah makan lainnya yang dikenakan sanksi,” ujar Mamad.

Para pelanggar PSBB itu dikenakan denda Rp 5-10 juta atau sanksi kurungan.

Mamat menyebut sidang yustisi itu harus menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha agar tetap mematuhi aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB. Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2020 yang dikeluarkan Anies Baswedan, rumah makan diperbolehkan buka dengan syarat hanya melayani pesanan untuk diantar atau dikonsumsi di rumah pembeli.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Penggerebekan Lapak Diduga Tempat Perjudian di Ciracas, Tak Ada Penjudi yang Tertangkap

27 hari lalu

Penggerebekan Lapak Diduga Tempat Perjudian di Ciracas, Tak Ada Penjudi yang Tertangkap

Polisi sudah mengidentifikasi sejumlah warga di sekitar lokasi perjudian itu untuk mencari pemilik atau bandar lapak judi tersebut.

Baca Selengkapnya

Polresta Serang Kota Gelar Patroli Rumah Makan Buka Siang Hari Saat Ramadan, 3 Warteg Diminta Tutup

43 hari lalu

Polresta Serang Kota Gelar Patroli Rumah Makan Buka Siang Hari Saat Ramadan, 3 Warteg Diminta Tutup

Polresta Serang Kota menggelar patroli rutin memantau rumah makan yang buka pada siang saat bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya

Kebakaran Rumah Sakit Harapan Bunda Jaktim, Kerugian Mencapai Rp 3,2 Miliar

50 hari lalu

Kebakaran Rumah Sakit Harapan Bunda Jaktim, Kerugian Mencapai Rp 3,2 Miliar

Dalam proses evakuasi dan pemadaman kebakaran Rumah Sakit Harapan Bunda, Gulkarmat Jakarta Timur mengerahkan 11 unit mobil Damkar.

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

52 hari lalu

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

5 Sikap Pengunjung yang Sangat Diharapkan Staf Restoran

21 Januari 2024

5 Sikap Pengunjung yang Sangat Diharapkan Staf Restoran

Berikut pendapat para koki, bartender, pramusaji, dan pemilik restoran mengenai sikap yang diharapkan dari pengunjung.

Baca Selengkapnya

Pasien Klinik Aborsi Ilegal di Ciracas dan Pacarnya Jadi Tersangka

4 November 2023

Pasien Klinik Aborsi Ilegal di Ciracas dan Pacarnya Jadi Tersangka

Polisi menetapkan sepasang kekasih G dan AL sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan klinik aborsi ilegal di Ciracas, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Random Waktu dan Lokasi Tilang Uji Emisi Jakarta, Rumah Aborsi Ilegal Berkedok Salon Kecantikan

3 November 2023

Top 3 Metro: Random Waktu dan Lokasi Tilang Uji Emisi Jakarta, Rumah Aborsi Ilegal Berkedok Salon Kecantikan

Berita Top 3 kemarin membahas tentang waktu dan lokasi tilang uji emisi serta rumah aborsi ilegal berkedok salon kecantikan.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Rumah Aborsi Ilegal Berkedok Salon Kecantikan di Jakarta Timur

2 November 2023

Polisi Geledah Rumah Aborsi Ilegal Berkedok Salon Kecantikan di Jakarta Timur

Tampak seorang perempuan mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol kabel plastik dikawal sejumlah penyidik di rumah aborsi ilegal itu

Baca Selengkapnya

Kebakaran RM Jasunda di BSD Sebabkan Seorang Karyawan Luka Bakar, Diduga Disebabkan Kebocoran Gas

12 Mei 2023

Kebakaran RM Jasunda di BSD Sebabkan Seorang Karyawan Luka Bakar, Diduga Disebabkan Kebocoran Gas

Kebakaran tersebut diduga akibat kebocoran gas, namun sampai saat ini Damkar masih mengumpulkan informasi.

Baca Selengkapnya

Operasi Yustisi Kependudukan Biasa Diberlakukan Pasca Lebaran, Ini Maksudnya

2 Mei 2023

Operasi Yustisi Kependudukan Biasa Diberlakukan Pasca Lebaran, Ini Maksudnya

Pemerintah biasanya melakukan operasi yustisi kependudukan usai libur Lebaran kepada pendatang baru. Apa itu operasi yustisi?

Baca Selengkapnya