Begini Prosedur di Dinas Kesehatan Buat Pasien Covid-19 Isolasi ke Wisma Atlet
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Dwi Arjanto
Jumat, 18 September 2020 16:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyampaikan untuk pelaksanaan isolasi bagi pasien Covid-19 di RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat harus berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan.
Widyastuti menyebutkan pertama pasien harus mengikuti isolasi di Wisma Atlet adalah pasien yang positif Covid-19 dengan surat keterangan dari tes swab. "Pertama harus ada hasil lab positif Covid-19," ujar Widyastuti dalam tayangan video di akun youtube Pemprov DKI, Jumat 18 September 2020.
Widyastuti mengatakan setelah itu pihak Gugus Tugas Covid 19 di tingkat kelurahan hingga RT RW berserta tim dari Puskesmas setempat akan melalukan asesmen kepada warga yang positif tersebut untuk memeriksa apakah warga itu memiliki gejala atau tidak.
Termasuk juga kondisi badan pasien apakah memiliki penyakit bawaan atau tidak.
Baca juga : Pasien Covid-19 dari Perumahan Elit Tak Bisa Isolasi di RSD Wisma Atlet, Kenapa?
Widyastuti melanjutkan, jika pasien positif dan tanpa gejala maka akan dilalukan rujukan ke flat isolasi mandiri di tower 5 Wisma Atlet Kemayoran. Namun sebelum itu pasien tersebut harus didaftarkan oleh pihak Puskemas secara daring terlebih dahulu untuk menjadi pasien di Wisma Atlet.
Setelah itu kata Widyastuti, pasien akan diantar oleh petugas karena sebelum memasuki Wisma Atlet, harus ada registrasi administrasi kembali oleh pihak Puskemas. "Nanti tim di Wisma Atlet akan cek di sistem pasien telah didaftarkan Puskemas Pasar Rebo misalkan," ujarnya.
Widyastuti mengatakan bahwa warga yang positif Covid 19 tidak bisa langsung datang sendiri ke Wisma Atlet, karena di sana juga ada tower untuk Rumah Sakit Darurat. Sedangkan untuk isolasi saat ini baru di tower 5. "Jadi perlu dilakukan registrasi tadi oleh Puskemas agar tidak salah karena di sana juga ada RSD Covid," ujarnya.
Widyastuti menyebutkan untuk Tower 5 tersebut memiliki kapasitas 2.000 tempat tidur. Selain itu Pemerintah DKI bersama Pemerintah Pusat juga sedang menyiapkan tempat isolasi di tower 4 dan beberapa hotel.
Isolasi terkendali pasien tanpa gejala tersebut merupakan salah satu kebijakan yang diambil Pemerintah DKI dalam rem darurat PSBB Jakarta. Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan isolasi terkendali perlu untuk meniadakan isolasi mandiri di rumah, karena berpotensi terjadinya penularan dan munculnya kluster rumah.
Menurut dia banyak pasien Covid-19 yang belum memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk menjaga dirinya agar tidak menularkan ke anggota keluarga yang lain. Dalam Pergub 88 tahun 2020 tentang PSBB pasien yang menolak untuk diisolasi akan dijemput paksa oleh petugas kesehatan didampingi aparat penegak hukum.