Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kelapa Gading, Polisi: Tarifnya Rp 300 Ribu

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 22 September 2020 23:12 WIB

Ilustrasi pijat. bidr.co

TEMPO.CO, Jakarta -Petugas Polres Metro Jakarta Utara menyebutkan kasus prostitusi berkedok panti pijat atau terapis dibandrol dengan tarif Rp 300 ribu yang beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB Jakarta.

"Hasil keterangan pengelola untuk jasa terapis sebesar Rp160 ribu per jam. Apabila melakukan kegiatan lain sampai terjadi perbuatan cabul atau prostitusi, pelanggan harus membayar Rp300 ribu," kata Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Aries Fadillah di Jakarta, Selasa, 22 September 2020.

Aries menjelaskan modus panti pijat bernama Temesis itu menawarkan pelayanan jasa kepada para mantan pelanggan melalui aplikasi pesan singkat telepon selular disertai foto para terapis wanita.

Baca juga : Buka Diskotek dan Panti Pijat Saat Pandemi, Pendapatan Kota Bekasi Sudah Rp 1 Triliun

Terkait prostitusi itu, penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga orang tersangka yakni DD (46) sebagai supervisor, dan TI (26), serta AF (27) sebagai kasir.

"Tersangka DD mengirim pesan pendek dan disertai foto para terapis untuk mengundang para pelanggan ini datang ke tempat itu," jelas Aries.

Penggerebekan tempat itu di Rumah Toko (Ruko) Gading Indah Blok V Nomor 21, Jalan Raya Gading Kirana, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Senin sekitar pukul 14.05 WIB.

Pengungkapan kasus itu berawal saat polisi mencurigai adanya kegiatan di depan ruko tersebut, selanjutnya petugas menyamar sebagai pelanggan dan mengamankan 21 orang di lokasi kejadian panti pijat itu.

Petugas mengamankan 21 orang terdiri dari sembilan orang sebagai terapis, sembilan orang pembantu operasional, dan tiga orang penanggung jawab terhadap usaha panti pijat itu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 296 Kitab Udang-undang Hukum Pidana junto Pasal 506 tentang tindak pidana menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita, dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan penjara.

ANTARA

Berita terkait

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

9 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

12 hari lalu

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,

Baca Selengkapnya

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

19 hari lalu

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.

Baca Selengkapnya

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

20 hari lalu

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.

Baca Selengkapnya

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

21 hari lalu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.

Baca Selengkapnya

Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

27 hari lalu

Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

Ketua Kampung Bayam, Furqon ditangkap. Warga menyebut penangkapan yang dilakukan Polres Jakarta Utara itu sebagai penculikan.

Baca Selengkapnya

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

44 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

44 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Polisi Gerebek Kampung Bahari Jakarta Utara, 21 Orang Positif Narkoba

53 hari lalu

Polisi Gerebek Kampung Bahari Jakarta Utara, 21 Orang Positif Narkoba

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap 26 orang yang diduga terlibat peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya

Pemuda 18 Tahun Sekap Remaja Putri di Bekasi untuk Bisnis Prostitusi, Jaring 128 Pelanggan dalam 3 Bulan

15 Januari 2024

Pemuda 18 Tahun Sekap Remaja Putri di Bekasi untuk Bisnis Prostitusi, Jaring 128 Pelanggan dalam 3 Bulan

Polisi menemukan dua anak-anak dalam indekos yang digunakan untuk menjalankan bisnis prostitusi. Jaring 128 pelanggan.

Baca Selengkapnya