TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan memberikan sanksi denda bagi perusahaan angkutan umum yang kedapatan dua kali melanggar ketentuan PSBB Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, perusahaan angkutan umum yang mengabaikan pembayaran denda itu akan terancam pencabutan izin operasinya.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar selama tujuh hari maka akan dicabut izin usaha ini sebegai mana yang dimaksud Pergub 79, Pergub 88, dan SK Kadishub Nomor 156," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 22 September 2020.
Adapun bentuk pelanggaran yang biasanya dilakukan pihak perusahaan angkutan umum seperti melebihi kapasitas maksimal 50 persen dan melewati jam operasional.
Sebelum diberikan sanksi denda, mereka terlebih dahulu diberikan teguran secara tertulis.
"Pada pelanggaran kedua, mereka akan diberikan denda Rp 50 juta, melanggar lagi Rp 150 juta, melanggar lagi sampai dengan Rp 200 juta," ujar Sambodo.
Kemarin, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan Operasi Yustisi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari operasi itu, petugas menindak 30 kendaraan angkot yang melanggar aturan dalam PSBB.
Sebagai bentuk peringatan, mereka hanya diberikan teguran tertulis. Adapun kapasitas maksimal jumlah penumpang dalam angkot, kata Sambodo, hanya enam orang dengan rincian satu supir dan lima penumpang.