Petugas Satpol PP merazia pengusaha tempat makan yang melanggar peraturan jam malam di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, 10 September 2020. Sesuai Perwal Kota Depok No. 60 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, denda maksimal yang dikenakan bagi pelanggar jam malam sebesar Rp 10 juta. TEMPO/Amston Probel
TEMPO.CO, Depok - Dinas Sosial Kota Depok siapkan bantuan logisitik bagi pasien positif Covid-19 dengan kemampuan ekonomi lemah yang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Kepala Dinsos Kota Depok Usman Haliyana mengatakan bantuan logistik berupa bahan makanan ini diprioritaskan bagi pasien Covid-19 yang harus isolasi mandiri. Sebelumnya, sekitar 1.600 paket bantuan logistik untuk pasien Covid-19 sudah terdistribusi.
"Jika dibutuhkan kami sudah siap. Untuk logistik berupa bahan makan. Jadi tinggal menunggu arahan dari Dinkes Kota Depok," kata Usman di Depok, Kamis 24 September 2020.
Prosedur permohonan logistik bisa melalui lurah atau camat masing-masing. Permintaan logistik harus disertai keterangan dari Dinkes bahwa pemohon merupakan pasien positif yang melakukan isolasi di rumah.
"Paket logistik itu berisi mi instan, kornet, sosis, air mineral, beras dan minyak. Logistik disesuaikan dengan jumlah pasien positif selama 14 hari masa karantina," katanya.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Depok Tri Redjeki Handayani mengharapkan masyarakat berperan aktif dalam membantu pemerintah kota menanganani pandemi, termasuk dalam memberi bantuan ke tetangga yang kurang mampu secara ekonomi saat terkena Covid-19.
"Jadi saya kembali tekankan, Dinsos hanya memprioritaskan bantuan logisitik ini bagi pasien Covid-19 yang tidak mampu saat isolasi mandiri di rumah,” ujarnya.