Fakta-fakta Tersangka Pelecehan Seksual Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta

Reporter

Andita Rahma

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 30 September 2020 06:26 WIB

Ilustrasi rapid test atau tes cepat Covid-19. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta -Seorang tenaga kesehatan bernama Eko Firstson Yuswardinata ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan penipuan, pemerasan dan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial LHI saat rapid test pekan lalu.

Kasus yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang tersebut masih berbuntut panjang.

Berikut fakta tentang tersangka Eko Firstson Y:

1. Tunjukkan hasil rapid test palsu
Eko menyembunyikan rapid test milik LHI yang negatif dan menginformasikannya jika hasilnya reaktif. Ia pun meminta LHI untuk melakukan rapid test ulang. Namun, untuk kedua kalinya, hasil menunjukkan reaktif.

Baca juga : Ternyata, Hasil Pertama Rapid Test Korban Pelecehan Seks di Bandara Non Reaktif

Eko kemudian menawarkan LHI untuk membayarnya lebih agar mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi non reaktif.

2. Lakukan pelecehan seksual
Tak hanya memeras, Eko juga melecehkan LHI secara seksual. Ia mencoba untuk mencium dan memegang bagian tubuh LHI.

3. Sempat melarikan diri
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian memanggil Eko untuk menjalani pemeriksaan. Namun, ia mangkir. Selang tiga hari kemudian, tepatnya pada 25 September, polisi meringkus Eko di sebuah kost di Sumatera Utara.

Advertising
Advertising

4. Uang hasil penipuan diberikan ke orang tua
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Eko mengirim sebagian uang hasil kejahatannya ke sang ibu. Sementara sebagiannya lagi, kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, digunakan Eko untuk pergi ke Sumatera Utara melalui jalur darat.

5. Dijerat pasal berlapis
Polisi menjerat Eko dengan pasal berlapis yaitu pasal 289 KUHPidana dan atau 294 KUHPidana tentang asusila dan perbuatan cabul, dan atau 368 KUHPidana tentang ancaman disertai kekerasan dan atau 378 KUHPidana tentang penipuan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

ANDITA RAHMA | M. JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

5 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

12 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

14 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

14 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

Kementerian PUPR menargetkan Jalan Tol Palembang - Betung selesai pada 2025. Untuk itu butuh tambahan tim percepatan.

Baca Selengkapnya

Bandara Soekarno - Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia, Nomor 5 Kategori 70 Juta Penumpang

15 hari lalu

Bandara Soekarno - Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia, Nomor 5 Kategori 70 Juta Penumpang

Skytrax menetapkan Bandara Soekarno - Hatta peringkat 28 terbaik dunia 2024.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

15 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Bandara Soekarno-Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024, Meroket dari Posisi 43 Dunia

15 hari lalu

Bandara Soekarno-Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024, Meroket dari Posisi 43 Dunia

Bandara Soekarno-Hatta naik peringkat dari posisi 43 menjadi 28 terbaik dunia 2024, tertinggi dalam sejarah

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

15 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

16 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya