Raperda Covid-19, Ada Larangan Menolak Ikut Tes hingga Ambil Paksa Jenazah

Reporter

Adam Prireza

Editor

Juli Hantoro

Senin, 5 Oktober 2020 13:06 WIB

Ilustrasi rapid test atau tes cepat Covid-19. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masih membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan atau Raperda Covid-19.

Terakhir, fraksi-fraksi di DPRD telah menyampaikan pandangannya terkait raperda tersebut. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, lewat wakilnya, Ahmad Riza patria, pun telah menjawab pandangan itu.

Dalam waktu dekat, raperda tersebut rencananya dibahas dalam Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

Adapun Raperda Penanggulangan Covid-19 akan menjadi landasan hukum bagi berbagai kebijakan terkait penanggulangan pandemi, salah satunya adalah penerapan protokol kesehatan.

“Peraturan daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran Covid-19,” seperti tertulis dalam salah satu poin di pasal 3 raperda tersebut.

Advertising
Advertising

Berdasarkan draf Raperda Penanggulangan Covid-19 yang Tempo terima, pada pasal 18 ada 14 poin larangan bagi warga yang diatur di sana.

Beberapa di antaranya adalah larangan menolak untuk dilakukan tracing; menolak upaya pengobatan, vaksinasi dan/atau intervensi kesehatan lainnya; larangan memalsukan hasil pemeriksaan dan menyembunyikan data pribadi pada kasus positif; serta larangan menghalangi dan/atau mengancam tenaga kesehatan dan petugas penunjang lainnya dalam melakukan penanggulangan Covid-19.

Larangan lainnya yang tercantum adalah larangan untuk menolak mengikuti tes PCR, tes cepat, dan pemeriksaan penunjang lain; ,menolak protokol Covid-19 untuk pengurusan jenazah yang berstatus suspek dan probable yang berada di luar fasilitas kesehatan; mengambil paksa jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi positif dari fasilitas kesehatan; dan larangan menghasut orang lain untuk tidak mengikuti berbagai tes untuk mengecek Covid-19.

Pada Bab XI Pasal 35 tentang ketentuan pidana disebutkan bahwa setiap oang yang melanggar aturan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai kekarantianaan kesehatan dan wabah penyakit menular. Namun, belum ada rincian seberapa berat sanksi pidana yang akan diberikan kepada para pelanggar.

Berita terkait

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

8 jam lalu

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

Pendukung menyambangi rumah Anies di Lebak Bulus, Ahad, 5 Mei 2024. Mereka melihat undangan halalbihalal dari pesan berantai yang ternyata hoaks

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

3 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

4 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

4 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

5 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

5 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

6 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

6 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

6 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

6 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

Ketum NasDem Surya Paloh tak menghadiri acara silaturahmi Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya