Pusat Sediakan Hotel Buat Isolasi Mandiri: Wagub DKI: Sangat Baik, Terima Kasih

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 6 Oktober 2020 22:47 WIB

Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Pesiar MV Westerdam berada dalam bus menuju hotel di Pelabuhan JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Sebanyak 679 orang WNI ABK MV Westerdam tersebut akan menjalani serangkaian tes kesehatan sesuai protokol pencegahan COVID-19 seperti tes swab (PCR) sebelum menjalani isolasi mandiri di hotel. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengapresiasi dukungan pemerintah pusat dalam menyediakan hotel untuk pasien Covid-19 dengan gejala maupun tanpa gejala menjalani isolasi mandiri.

"Selain Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran (FIMK), pemerintah pusat juga telah menyediakan fasilitas hotel, salah satunya di Hotel U Stay Mangga Besar, Jakarta Pusat," kata Riza dalam kunjungannya bersama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin di Hotel U Stay Mangga Besar, pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Riza berharap dukungan dalam menanggulangi wabah ini bisa terus diberikan pemerintah pusat. Dengan dukungan tersebut, kata dia, pemerintah bakal lebih maksimal dalam mengurangi dan memutus penyebab wabah ini. “(Dukungan) ini sangat baik dan terima kasih," ujarnya.

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Krisnadi mengatakan 19 hotel dengan kapasitas 3.511 kamar telah disediakan pemerintah pusat untuk isolasi pasien Covid-19 OTG ataupun bergejala terkendali. Selain untuk isolasi, hotel tersebut juga akan digunakan sebagai akomodasi tenaga kesehatan.

Dari 19 hotel 12 di antaranya telah digunakan untuk isolasi mandiri dengan rincian sembilan hotel untuk akomodasi penginapan tenaga kesehatan tiga hotel untuk orang terkonfirmasi positif-COVID 19 tanpa gejala. "Termasuk Hotel U Stay Mangga Besar."

Advertising
Advertising

Pemerintah DKI Jakarta bersama Satgas Covid-19 telah menetapkan lokasi isolasi terkendali beserta prosedurnya melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020.

Dalam Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tersebut, Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan lokasi isolasi terkendali yang masuk dalam kategori Hotel, Penginapan, atau Wisma. Yaitu, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan, Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan.

Baca juga : Epidemiolog Dukung DKI Pasang Stiker Isolasi Mandiri di Rumah Warga

Berita terkait

Kemenkes: Dua Pasien Covid Omicron JN.1 di Batam Meninggal Dunia

26 Desember 2023

Kemenkes: Dua Pasien Covid Omicron JN.1 di Batam Meninggal Dunia

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan dua pasien Covid-19 terinfeksi subvarian Omicron JN.1 dan XBB.2.3.10.1 (GE.1) di Batam meninggal.

Baca Selengkapnya

Kasus Covid-19 di Tangsel Tembus 135 Orang, Lima Pasien Sembuh

17 Desember 2023

Kasus Covid-19 di Tangsel Tembus 135 Orang, Lima Pasien Sembuh

Masyarakat Tangsel diminta tidak panik menghadapi lonjakan Covid-19, meski di beberapa wilayah lain juga meningkat.

Baca Selengkapnya

Kasus Pasien Covid-19 Baru di RSHS Bandung, Sebagian Punya Riwayat Pulang Umroh

13 Desember 2023

Kasus Pasien Covid-19 Baru di RSHS Bandung, Sebagian Punya Riwayat Pulang Umroh

Sebanyak empat pasien di antaranya terjangkit virus Covid-19 jenis Omicron.

Baca Selengkapnya

Kasus Monkeypox Naik 5 Orang Dalam 2 Hari, Dinas Kesehatan DKI Lacak Kontak Erat

26 Oktober 2023

Kasus Monkeypox Naik 5 Orang Dalam 2 Hari, Dinas Kesehatan DKI Lacak Kontak Erat

Dinas Kesehatan DKI melakukan investigasi 1x24 jam dan pelacakan kontak erat untuk menekan penyebaran Monkeypox atau cacar monyet.

Baca Selengkapnya

Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Beralih ke BPJS Kesehatan per 1 September 2023, Apa Artinya?

12 September 2023

Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Beralih ke BPJS Kesehatan per 1 September 2023, Apa Artinya?

Biaya pengobatan pasien Covid-19 per 1 September 2023 tak lagi ditanggung oleh pemerintah dan beralih ke BPJS Kesehatan. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Catatan Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil: Pandemi Covid-19, Kehilangan Eril, Patung Sukarno

6 September 2023

Catatan Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil: Pandemi Covid-19, Kehilangan Eril, Patung Sukarno

Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat telah purnatugas. Berikut sebagian kecil catatan selama ia menjabat, termasuk kehilangan Eril,

Baca Selengkapnya

Ilmuwan Temukan Varian Virus Covid-19 Mengalami 113 Mutasi, Diderita Pasien Jakarta

1 Agustus 2023

Ilmuwan Temukan Varian Virus Covid-19 Mengalami 113 Mutasi, Diderita Pasien Jakarta

Varian virus Covid-19 baru yang diserahkan ke database Global Covid Genomics pada awal Juli, menarik perhatian ilmuwan.

Baca Selengkapnya

Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan: Perawatan Pasien Covid Ditanggung, Tak Perlu Khawatir

27 Juni 2023

Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan: Perawatan Pasien Covid Ditanggung, Tak Perlu Khawatir

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan Indonesia telah mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Jokowi Cabut Status Pandemi Jadi Endemi, Apakah Pasien Covid-19 Masih Ditanggung Pemerintah?

25 Juni 2023

Jokowi Cabut Status Pandemi Jadi Endemi, Apakah Pasien Covid-19 Masih Ditanggung Pemerintah?

Tidak lagi menggunakan pendanaan darurat karena telah berubah pandemi menjadi Endemi Covid-19, begini skema pendanaan pasien Covid-19.

Baca Selengkapnya

Dinkes DKI Usul Pasien Covid-19 Tak Perlu Isolasi tapi Wajib Pakai Masker

14 Juni 2023

Dinkes DKI Usul Pasien Covid-19 Tak Perlu Isolasi tapi Wajib Pakai Masker

Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengusulkan agar pasien positif COVID-19 tidak perlu isolasi mandiri (isoman), tapi cukup tetap memakai masker

Baca Selengkapnya