LBH Jakarta Sindir Polisi Tangkapi Massa Mau Demo Omnibus Law: Belum Ada Pidana
Reporter
Non Koresponden
Editor
Dwi Arjanto
Jumat, 9 Oktober 2020 22:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum disingkat LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menanggapi tindakan polisi yang merazia dan menangkap massa yang hendak berangkat berdemo, termasuk aksi tolak Omnibus Law.
Menurutnya tindakan tersebut adalah dilarang, karena belum ada tindak pidana.
Baca juga : Anies Baswedan Janji Teruskan Suara Demonstran, Wagub DKI: Pro Maupun Kontra
“Soal penangkapan karena ‘hendak menuju lokasi’ itu akhir-akhir ini sangat sering terjadi. Itu seharusnya tidak boleh, karena belum ada tindak pidana,” kata Nelson saat dihubungi Tempo hari ini, Jumat, 9 Oktober 2020. Nelson mengecam tindakan aparat itu, lantaran menurutnya hak masyarakat untuk berpendapat di muka umum dijamin oleh undang-undang.
Perihal penangkapan massa yang hendak berangkat demo, sebelumnya hari ini Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyatakan yang ditangkap pihaknya adalah kelompok yang hendak merusuh, bukan ingin berunjuk rasa. Ia berdalih polisi berkaca dari pengalaman demo-demo sebelumnya yang juga berujung ricuh, untuk kemudian melakukan razia agar terhindar dari oknum-oknum yang akan berbuat tindak pidana seperti pengrusakan.
“Sebelum dilakukan rusuh itu memang kita lakukan razia, karena kita ketahui pada pengalaman-pengalaman sebelumnya memang ada demo dan berakhir kerusuhan, ada indikasi itu ditunggangi oleh orang-orang yang memang anarko,” kata Yusri. “Kita belajar dari pengalaman dan melakukan razia mulai dari pagi hari dan sehari sebelumnya juga melakukan razia, sudah kita amankan 250 orang lebih.”
Mengenai identitas massa, Yusri menyatakan anarko bukanlah sebuah profesi melainkan orang yang berniat melakukan kerusuhan. “Mereka itu siapa-siapa saja, ada yang pelajar, ada yang pengangguran, hampir setengahnya dari 1.192 itu pelajar STM,” kata dia. Ia juga mengkonfirmasi adanya buruh dan mahasiswa di dalam massa tersebut.
"Tapi memang tujuannya ini bukan bergabung dengan teman-teman serikat dan mahasiswa lainnya yang memang bertujuan menyampaikan pendapat menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Tujuannya merusuh,” demikian Yusri.
WINTANG WARASTRI l DA