Penyalahgunaan Psikotropika, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Pidana

Kamis, 15 Oktober 2020 16:30 WIB

Vanessa Angel meninggalkan persidangan usai mendengarkan tuntutan JPU dalam persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 15 Oktober 2020. Artis berusia 28 tahun ini hanya dikenakan status tahanan kota karena tengah mengandung dan karena situasi pandemi. Tempo/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta dalam kasus kepemilikan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis siang.

“Pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa penahanan sementara, dan denda sebesar 10 juta rupiah subsider 3 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum Rumata Rosininta Sianya di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2020.

Rumata beserta timnya menyatakan Vanessa Angel terbukti melanggar hukum lewat keterangan berbagai saksi dan barang bukti. Di antaranya resep asli pil Xanax yang masih berada di tangan Vanessa sementara obat sudah dibeli.

Jaksa menyatakan semestinya resep tersebut sudah disimpan oleh apotek seusai obat ditebus. Resep itu harus dilaporkan oleh apotek ke BPOM sesuai dengan peraturan untuk obat-obatan yang mengandung zat psikotropika.

Hal yang meringankan Vanessa Angel adalah bersikap sopan selama proses pengadilan. Vanessa juga seorang ibu dari bayi berusia 3 bulan.

Terhadap tuntutan tersebut, Hakim Ketua Setyanto Hermawan menanyakan apakah Vanessa akan mengajukan pembelaan. “Iya, Yang Mulia, pembelaan sendiri,” kata wanita tersebut.

Kuasa hukum Vanessa, Arjana Bagaskara Solichin juga menyampaikan hal senada, meminta waktu hingga 26 Oktober 2020 untuk menyiapkan pembelaan dari kuasa hukum.

Baca juga: Kuasa Hukum: Vanessa Angel Kecewa Sidangnya Begitu Lama

Majelis hakim menganggap waktu yang diminta kuasa hukum terlalu lama, namun menerima permohonan itu. Hakim mengingatkan masa tahanan kota Vanessa yang terbatas hingga 16 November 2020. “Lama sekali ya, kalau tidak dibacakan berarti dianggap tidak ada,” kata Setyanto.

Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan 20 butir pil Xanax tanpa resep dokter. Ia dijerat Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

WINTANG WARASTRI | TD

Berita terkait

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

7 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

8 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki Cerita Kakinya Dipasang Gelang GPS Selama Jadi Tahanan Kota

46 hari lalu

Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki Cerita Kakinya Dipasang Gelang GPS Selama Jadi Tahanan Kota

Eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki meralat pernyataan sebelumnya, bahwa ia mengalami intimidasi selama jadi tahanan kota.

Baca Selengkapnya

Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Ditahan di Hotel Bintang 4 di Jakpus, Keluarga Sempat Syok

51 hari lalu

Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Ditahan di Hotel Bintang 4 di Jakpus, Keluarga Sempat Syok

Jaksa memasang gelang pendeteksi GPS untuk memantau pergerakan eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki Khamdan.

Baca Selengkapnya

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

52 hari lalu

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

Masduki Khamdan, PPLN Kuala Lumpur terdakwa tindak pidana pemilu 2024 kini menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Rizal Ramli Tumpang Makam dengan Istri, Berikut Selebritas Dikuburkan Satu Liang dengan Orang Terkasih

5 Januari 2024

Rizal Ramli Tumpang Makam dengan Istri, Berikut Selebritas Dikuburkan Satu Liang dengan Orang Terkasih

Rizal Ramli dikebumikan satu liang lahat dengan mendiang istrinya. Siapa selebritis yang tumpang makam dengan orang tercinta?

Baca Selengkapnya

Obat Keras Bukan Obat Terlarang yang Dikonsumsi Nafa Urbach, Bagaimana Ketentuan Penggunaannya?

2 Desember 2023

Obat Keras Bukan Obat Terlarang yang Dikonsumsi Nafa Urbach, Bagaimana Ketentuan Penggunaannya?

Nafa Urbach klarifikasi tak gunakan obat terlarang, tapi mengakui mengonsumsi obat keras yang dijual bebas tanpa resep dokter. Bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

Fuji Dapat Kado Transferan Rp 100 Juta dari Dr. Oky Pratama tapi Panen Hujatan di Twitter

6 November 2023

Fuji Dapat Kado Transferan Rp 100 Juta dari Dr. Oky Pratama tapi Panen Hujatan di Twitter

Dalam unggahan Instagram terbarunya, Fuji akui dapat kado fantastis senilai Rp 100 juta. Tapi, mengapa ia mendapat hujatan di Twitter.

Baca Selengkapnya

2 Tahun Kematian Vanessa Angel, Fuji Masih Dihantui Trauma

5 November 2023

2 Tahun Kematian Vanessa Angel, Fuji Masih Dihantui Trauma

Fuji akhirnya kembali merayakan ulang tahunnya pada Jumat, 3 November 2023 usai 2 tahun kematian Vanessa Angel dan Febri Andriansyah.

Baca Selengkapnya

2 Tahun Bisnis Online, Perempuan Ini Ternyata Bandar Psikotropika dan Obat Keras Ilegal

24 Oktober 2023

2 Tahun Bisnis Online, Perempuan Ini Ternyata Bandar Psikotropika dan Obat Keras Ilegal

Polisi menangkap perempuan tersangka pengedar sekaligus bandar psikotropika atau obat keras yang ilegal di Kota Bogor. Pasarnya, anak-anak.

Baca Selengkapnya