Alasan Tak Ada Sanksi Pidana Kurungan dalam Perda Penanggulangan Covid-19

Senin, 19 Oktober 2020 18:05 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat memberikan keterangan pers di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin, 19 Oktober 2020. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan tak ada sanksi pidana kurungan termaktub di Perda Penanggulangan Covid-19. Hanya ada sanksi pidana denda.

“Tak ada lagi pidana kurungan, tetapi hanya ada pidana denda,” ucap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI pada Senin, 19 Oktober 2020.

Baca Juga: DKI Buat Perda Covid-19, Ombudsman: Sanksi Pidana Sudah Dibutuhkan

Ditemui usai rapat, Pantas mengatakan sanksi kurungan tak dimasukkan lantaran perda tersebut disusun bukan untuk menghukum masyarakat. Menurut dia, perda tersebut disusun untuk mengedukasi masyarakat. “Jadi lebih pada efek pendidikan. Maka, perda ini banyak kami tonjolkan adalah edukasi,” tutur dia.

Raperda Penanggulangan Covid-19 disahkan dalam rapat paripurna yang digelar oleh DPRD dan Pemprov DKI Jakarta. Saat masih berupa rancangan, perda tersebut terdiri dari 13 bab dan 38 pasal. Setelah melewati pembahasan di Bapemperda, jumlah itu dipangkas menjadi 11 bab dan 35 pasal.

Advertising
Advertising

Berdasarkan salinan perda yang Tempo terima, ketentuan pidana diatur dalam Bab X. Di dalamnya, diatur pemberian sanksi pidana denda untuk empat hal yakni bagi masyarakat yang menolak menjalani tes PCR, tes cepat, atau pemeriksaan penunjang lainnya yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI, dan menolak dilakukan pengobatan atau vaksinasi Covid-19, dengan sengaja dan tanpa izin membawa jenazah berstatus probabel atau konfirmasi positif dari fasilitas kesehatan.

Pemberian sanksi pidana denda keduanya dipukul rata maksimal Rp 5 juta. Adapun bagi yang melakukan larangan-larangan tersebut disertai dengan kekerasan maka diberi pidana denda maksimal Rp 7,5 juta.

Pantas menjelaskan pemberian sanksi pidana denda itu nantinya akan melewati proses peradilan. Menurut dia, besaran denda yang diberikan tergantung pada keputusan hakim. “Ancaman denda pidana itu maksimal, tidak bisa lebih. Kalau kurang ya itu terserah pada pertimbangan hakim,” tutur dia.

Berita terkait

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

4 jam lalu

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

Gedung Putih menyarankan agar Rusia dijatuhi lagi sanksi karena diduga telah secara diam-diam mengirim minyak olahan ke Korea Utara

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

22 jam lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

2 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

2 hari lalu

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

Badan ahli tersebut mengatakan kepada Dewan Keamanan PBB bahwa penemuan rudal menunjukkan pelanggaran sanksi internasional oleh Korea Utara.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

2 hari lalu

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Kongres AS dilaporkan memperingatkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

3 hari lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

3 hari lalu

Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

Pejabat Arab dan Muslim di Riyadh mendesak masyarakat internasional untuk menjatuhkan "sanksi efektif" terhadap Israel atas kejahatan perangnya.

Baca Selengkapnya