TEMPO.CO, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19 menjadi peraturan daerah atau Perda. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna antara DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi hari ini, Senin, 19 Oktober 2020.
Pengesahan itu ditandai dengan tiga kali ketokan palu oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang berlaku sebagai pemimpin rapat paripurna. “Apakah Raperda tentang Penanggulangan Covid-19 untuk ditetapkan menjadi perda dapat disetujui?” Tanya Pras, panggilan Prasetyo. Anggota rapat paripurna pun menjawab setuju.
Baca Juga: DPRD dan Pemprov DKI Gelar Paripurna Bahas Raperda Penanggulangan Covid-19
Raperda tersebut lantas diserahkan secara simbolis oleh Pras kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang mewakili koleganya, Anies Baswedan. Dengan telah disahkannya Perda tentang Penanggulangan Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke depannya akan membuat aturan pelaksana dalam bentuk peraturan gubernur.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta mengajukan draft rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan Covid-19 kepada DPRD DKI. Draft diserahkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria setelah dibacakan dalam rapat paripurna untuk dibahas dan disusun menjadi perda oleh anggota dewan.
Riza Patria kala itu mengatakan pandemi Covid-19 sudah berdampak luas terhadap pemerintahan dan kehidupan warga, di bidang kesehatan, kesejahteraan, ekonomi hingga politik. Sehingga butuh satu aturan yang lebih efektif dalam penanggulangan Covid-19.
Ia mengatakan secara umum Raperda Penanggulangan Covid-19 akan memuat pedoman kesehatan warga dari penularan Covid-19, peningkatan kesadaran, kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, lalu perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.