TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman DKI Jakarta mengapresiasi langkah Pemerintah DKI yang mengusulkan Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 atau Perda Covid-19. Menurut Ketua Ombudsman DKI Teguh Nugroho, perda tersebut diperlukan sebagai payung hukum pemerintah dalam menjatuhkan sanksi sebagai upaya menegakkan aturan protokol kesehatan.
"Pada prinsipnya sanksi dalam perda dibutuhkan sebagai legitimasi untuk pemberlakuan sanksi kepada para pelanggar ketentuan dalam PSBB baik terkait dengan protokol kesehatan maupun pelanggaran terhadap batas karyawan yang boleh bekerja di perkantoran maupun industri," kata Teguh saat dihubungi, Kamis, 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Alvin Lie Dapat Subsidi Kuota Internet, Kemendikbud Bantah Salah Sasaran
Teguh menuturkan ketentuan terkait dengan sanksi hanya dimungkinkan di dalam perda. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang Pemerintahan daerah.
"Bahwa materi tentang ketentuan pidana hanya ada di undang-undang dan di peraturan daerah," ujarnya. Teguh menjelaskan perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan peraturan perundangan.
Bahkan perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. "Perda dapat memuat ancaman pidana atau denda sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundangan lainnya."
Menurut dia, sanksi berupa pidana kurungan, denda atau paksaan merupakan upaya ultimium remedium atau sebagai upaya akhir ketika sanksi administratif misalnya sudah tidak memberikan dampak atau tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Karena ultimum remedium maka dalam perda juga perlu ditetapkan secara berjenjang terkait sanksi ini tidak langsung ke pemidanaan. Tapi secara objektif ancaman pemidanaan untuk sanksi pelanggaran dalam perda sudah dibutuhkan untuk memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam melakukan penegakan aturan.
"Termasuk kepastian hukum acara dari pelaksanaan pemberian sanksi tersebut," ujarnya.