Kasus John Kei, Polisi Serahkan 7 Tersangka dan Barang Bukti ke Kejati DKI

Senin, 19 Oktober 2020 19:53 WIB

Tersangka penyerangan terhadap kelompok Nus Kei dihadirkan saat rekonstruksi perencanaan penyerangan di kediaman John Kei di Perumahan Tytyan Indah, Bekasi, Senin, 6 Juli 2020. Penyerangan ini melukai seorang satpam dan pengemudi ojek online. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta- Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan polisi menyerahkan tujuh tersangka dan barang bukti kasus John Kei ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin petang, 19 Oktober 2020.

Penyerahan disaksikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi.

“Perlu dijelaskan di sini penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dengan 7 tersangka adalah ini domain fokusnya pada TKP pertama yang di Kosambi, dengan korban inisial EW,” kata Calvijn ditemui seusai agenda penyerahan tersebut.

Baca Juga: Pengakuan John Kei Soal Penyebab Perkaranya: Nus Kei Pinjam Uang Rp 1 Miliar

Ia menyebutkan tujuh tersangka terdiri dari 5 eksekutor dan 2 aktor intelektual. "Termasuk di antaranya JK (John Kei) dan DF," kata Calvijn.

Advertising
Advertising

Menurut dia penyerahan hari ini merupakan tahap kedua dari keseluruhan rangkaian penyerahan tersangka, setelah sebelumnya melimpahkan sebanyak 29 tersangka dan barang bukti. Terdapat total 37 tersangka, menurut Calvijn, dan saat ini masih ada 1 tersangka berinisial FR yang masih dalam proses penelitian jaksa.

Ia menjelaskan ada tiga TKP yang terkait dengan kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan secara bersama yang mengakibatkan korban meninggal dunia yaitu Kosambi, Cluster Greenlake, serta Perumahan Titian Indah, Bekasi.

Terkait dengan TKP kedua, Calvijn menyatakan polisi sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Tangerang Kota pada 19 Agustus 2020 dengan tersangka para anak buah John Kei yang melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei di Cluster Australia, Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.

“Dan TKP ketiga di Perumahan Titian itu juga sudah dilakukan tahap dua di beberapa waktu yang lalu dan tambahan-tambahan pengembangan kasusnya.”

Tentang pasal yang dipersangkakan, Nirwan mengatakan ada beberapa yang akan didakwakan secara subsider ataupun kombinasi. “Di sini ada pasal 340, itu ancaman paling berat, setelah itu pasal 338, setelah itu 170 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Ini semua bergradasi [dakwaannya],” jelas Nirwan.

WINTANG WARASTRI | MARTHA WARTA

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

1 hari lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

2 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

2 hari lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

2 hari lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

2 hari lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

2 hari lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

3 hari lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

3 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya