Ratusan massa pelajar yang ditangkap diperintahkan jalan jongkok di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Oktober 2020. TEMPO/M Julnis
TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan pelajar yang terlibat kerusuhan dalam demo Omnibus Law UU Cipta Kerja telah dijadikan tersangka meski masih di bawah umur. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menyatakan anak di bawah umur tidak bebas dari aturan hukum dan tetap bisa dipidana.
"Terkait dengan seolah-olah anak-anak tidak bisa dipidana, anak-anak bisa dipidana dengan aturan tertentu," kata Nana di Polda Metro Jaya, Senin 26 Oktober 2020.
Kapolda Metro Jaya itu mengatakan ada beberapa perlakuan khusus yang diberikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Mulai dari masa penahanan 7 hari untuk anak di bawah umur, sementara untuk orang dewasa 20 hari.
Selama menjalani proses hukum sejak di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, anak boleh didampingi orang tuanya.
Nana Sudjana mengatakan, anak di bawah umur tetap bisa dipidana agar ada efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum di kemudian hari.
Menurut Kapolda Metro Jaya, tindakan pencegahan agar anak tidak berhadapan dengan hukum adalah langkah yang lebih baik. "Kita lebih baik lakukan pencegahan, jangan sampai kemudian anak-anak ini tekena hasutan," kata Nana.
Pada saat kerusuhan usai demo Omnibus Law di Patung Kuda Arjuna Wijaya, 8 dan 13 Oktober 2020, polisi menangkap 2.667 orang. Sebanyak 70 persen dari orang yang ditangkap ternyata berstatus pelajar.
Sebagian besar remaja itu telah dipulangkan dan hanya 143 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 67 tersangka ditahan polisi, 31 orang di antaranya berstatus pelajar.
Untuk mencegah para pelajar di bawah umur itu tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang ingin menimbulkan kerusuhan demo lagi, Polda Metro Jaya menggelar pertemuan dengan Kodam Jaya serta Gubernur DKI Anies Baswedan. Dalam pertemuan itu, hadir pula kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Jawa Barat dan Banten, serta perwakilan kepala sekolah dari Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi.
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan
3 hari lalu
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan
Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.