Dewan Rapat Anggaran di Puncak, KOPEL: KPK dan Kemendagri Harus Turun Tangan
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 28 Oktober 2020 15:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia meminta KPK memantau pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta 2020 yang dibahas aggota DPRD DKI di Puncak, Bogor.
Salah satu pengurus KOPEL Indonesia, Anwar Razak, menyebut pembahasan anggaran di Puncak, Kabupaten Bogor membuat masyarakat dan media tak bisa memantau."Tentu ini adalah cara-cara buruk yang seharusnya menjadi pantauan KPK," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 28 Oktober 2020.
Baca Juga: DPRD DKI: Anggaran Belanja Tak Terduga Covid-19 Ditambah Rp 300 Miliar
Dia menganggap DPRD dan pemerintah DKI dapat dengan mudah menyepakati anggaran gelap karena dilakukan tertutup. Padahal, lanjut dia, pembahasan akan transparan jika berlangsung di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Publik dan media pun bisa berpartisipasi dalam rapat dan mengawasi proses pembahasan. "Tapi kalau pembahasan sengaja dilakukan di tempat yang jauh seperti itu masyarakat sama sekali tidak dapat memantau," ucap dia.
Selain KPK, menurut Anwar, Kementerian Dalam Negeri seharusnya menegur legislatif dan eksekutif. Sebab, tutur dia, pembahasan anggaran di Puncak tidak mengindahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menurut dia, pembahasan tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. "Yang mengharuskan pembahasan anggaran di kantor DPRD," ujarnya.
DPRD DKI membahas APBD Perubahan 2020 di Hotel Grand Cempaka, Puncak, Kabupaten Bogor sejak 20 Oktober 2020. Pimpinan dewan menyetujuinya dengan alasan menghindari penularan Covid-19. DPRD bersikukuh rapat pembahasan anggaran harus berlangsung secara tatap muka dan tak memungkinkan digelar di Gedung DPRD.