Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan, Pengacara: Kasus Lama Diungkit Kembali
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 28 Oktober 2020 16:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, yakin kliennya sedang dikriminalisasi saat ini oleh pihak yang belum diketahui. Penyebabnya, saat ini Bahar kembali dijerat sebagai tersangka penganiayaan untuk kasus tahun 2018.
"Dari pihak kami yakin ada kriminalisasi kepada Habib Bahar," ujar Aziz kepada Tempo, Rabu, 8 Oktober 2020.
Aziz menjelaskan, kasus penganiayaan yang dituduhkan kepada Bahar terjadi di tahun 2018. Korban dalam kasus ini adalah seorang pengemudi taksi online bernama Andriansyah.
Namun, Aziz mengatakan kasus itu sudah berkahir damai dan Andriansyah telah mencabut laporannya. Keduanya sepakat berdamai karena merasa kasus itu hanya salah paham saja.
Baca juga : Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
"Jadi kriminalisasi itu berlanjut akan terus, apa aja dicari pasti. Jadi meskipun sudah ada perdamaian, walaupun pelapor sudah mencabut laporannya, tetap aja (dikriminalisasi)," kata Aziz.
Sampai saat ini ia mengatakan kliennya belum diperiksa oleh polisi soal penetapan tersangka itu.
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Penetapan tersangka Pentolan Front Pembela Islam atau FPI itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum dengan nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum.
"Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi, seperti dikutip Antara, Selasa, 27 Oktober 2020.
Dari penetapan tersangka itu, polisi menjerat Bahar dengan pasal 170 dan pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.
Saat ini, kata Patoppoi, pihaknya sedang meminta izin ke Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pemanggilan terhadap Bahar.
Seperti diketahui, Bahar bin Smith saat ini masih menempuh proses hukuman atas kasus penganiyaan sebelumnya yang dilakukan terhadap dua remaja di Bogor.