TEMPO.CO, Cikarang - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia di Kabupaten dan Kota Bekasi menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021.
"Kami tetap menuntut kenaikan UMK tahun depan," kata Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi Raya Fajar Winarno di Cikarang, Senin 2 November 2020.
Menurut dia, pada saat pandemi Covid-19 ini pemerintah seharusnya mencukupi segala kebutuhan masyarakat melalui upah yang diterima demi meningkatkan daya beli. Terlebih kebutuhan di tengah pandemi justru meningkat.
"Kami tetap minta ada kenaikan, karena justru di saat pandemi ini kebutuhan buruh meningkat. Terutama kesehatan untuk meningkatkan imun di tengah pandemi, vitamin C yang harus dibeli, ada unsur makanan yang mengandung gizi yang bagus untuk meningkatkan imun ini," ucapnya.
Untuk besaran UMK, KSPSI masih membahas kebutuhan hidup layak (KHL) 2020. Pembahasan KHL ini akan jadi acuan besaran UMK 2021 Bekasi baik Kota maupun Kabupaten Bekasi.
<!--more-->
"Lagi menetapkan hasil survei, kebetulan kan lima tahun sekali itu di tingkat kabupaten dan kota itu melakukan survei lapangan. Nah, kemarin baru survei belum dirapatkan kembali berapa KHL untuk Kota dan Kabupaten Bekasi," kata Fajar.
Berdasarkan hasil pembahasan awal, kenaikan UMK harus lebih dari delapan persen. "Karena sesuai dengan perubahan KHL nantinya kan tentunya meningkat sehingga kenaikannya pun harus mengikuti KHL tersebut," katanya.
Lewat surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pemerintah menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum 2021 karena pandemi Covid-19.
Jika surat edaran tersebut disepakati bersama dan diberlakukan di Kabupaten Bekasi maka UMK Kabupaten Bekasi masih sebesar Rp4.498.961 atau sama seperti UMK tahun 2020.
Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan tetap akan menggelar rapat penetapan UMK 2021 bersama buruh dan pengusaha meski pemerintah pusat maupun provinsi menegaskan tidak ada kenaikan. "Kami belum dapat memastikan UMK karena baru besok rapatnya. Nanti diputuskan seperti apa," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.